Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 0I9G9M0W
Tanggal Aduan : Sabtu, 25 Jan 2020 10:58:07 WIB
Judul Aduan : Evaluasi Persyaratan Kesehatan dalam Penjaringan Perangkat Desa
Isi Aduan : Dengan hormat,
Mohon izin bertanya terkait penjaringan dan pengisian perangkat desa terdapat beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas napza dsb. Kenapa persyaratan tersebut diletakan di persyaratan awal / administrasi, sedangkan untuk mengikuti pemeriksaan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Padahal jika persyaratan tersebut ditempatkan di akhir setelah mengikuti tes penjaringan kan esensinya tetap sama kan?terlebih lagi jika terdapat beberapa desa yg kkn, kasihan calon peserta yg benar benar ingin mengikuti dan ekonominya menengah ke bawah. Saya rasa hal tersebut juga tidak hanya pada perekrutan perangkat desa, sebelumnya pada perekrutan thl dinas kesehatan juga menerapkan persyaratan yg memberatkan. Mungkin bisa untuk di kaji lagi tentang peraturan tersebut. Terimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Pemerintahan

Kepada Yth. Sdri. Tegar Putri Larasati

Terima kasih atas pertanyaannya terkait dengan persyaratan pendaftaran Perangkat Desa yg sedang d laksanakan d banyak Desa se Kab. Purbalingga. Sesuai ketentuan pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 pasal 3 huruf f. Di situ mengamanatkan bahwa surat keterangan berbadan sehat adalah merupakan salah satu kelengkapan persyaratan administrasi bagi bakal calon perangkat desa. ..

Sabtu, 25 Januari 2020 17:52:27 WIB