Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 0I9G9M0W |
| Tanggal Aduan | : | Sabtu, 25 Jan 2020 10:58:07 WIB |
| Judul Aduan | : | Evaluasi Persyaratan Kesehatan dalam Penjaringan Perangkat Desa |
| Isi Aduan | : |
Dengan hormat, Mohon izin bertanya terkait penjaringan dan pengisian perangkat desa terdapat beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas napza dsb. Kenapa persyaratan tersebut diletakan di persyaratan awal / administrasi, sedangkan untuk mengikuti pemeriksaan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Padahal jika persyaratan tersebut ditempatkan di akhir setelah mengikuti tes penjaringan kan esensinya tetap sama kan?terlebih lagi jika terdapat beberapa desa yg kkn, kasihan calon peserta yg benar benar ingin mengikuti dan ekonominya menengah ke bawah. Saya rasa hal tersebut juga tidak hanya pada perekrutan perangkat desa, sebelumnya pada perekrutan thl dinas kesehatan juga menerapkan persyaratan yg memberatkan. Mungkin bisa untuk di kaji lagi tentang peraturan tersebut. Terimakasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN PEMERINTAHAN |
| Sektor | : | Rekruitmen Perangkat Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Sabtu, 25 Jan 2020 05:38:41 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN PEMERINTAHAN
Kepada Yth. Sdri. Tegar Putri Larasati
Terima kasih atas pertanyaannya terkait dengan persyaratan pendaftaran Perangkat Desa yg sedang d laksanakan d banyak Desa se Kab. Purbalingga. Sesuai ketentuan pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 pasal 3 huruf f. Di situ mengamanatkan bahwa surat keterangan berbadan sehat adalah merupakan salah satu kelengkapan persyaratan administrasi bagi bakal calon perangkat desa. ..
Sabtu, 25 Januari 2020 17:52:27 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 0I9G9M0W" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.