Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 0JF6D2WZ |
| Tanggal Aduan | : | Minggu, 26 Feb 2023 08:50:55 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Bantuan Akta Pendirian & Izin Operasional TK Pertiwi Rabak. |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum.. Selamat sore bu tiwi.. Saya seorang warga desa Rabak, Kalimanah, Purbalingga.. Mohon bantuannnya agar TK Pertiwi Rabak dapat dipermudah memperoleh akta pendirian dan ijin operasional.saya selaku pengurus sedih bu kami tidak memiliki dana untuk mengurus biayanya..buat operasional sekolah aja kami tidak ada..wali murid rata2 orang dengan ekonomi rendah..jadi kami tidak memaksa mereka untuk tepat waktu membayar spp/biaya sekolah..sedangkan salah satu syarat untuk memperoleh bantuan dari diknas atau pemerintah sekolah harus memiliki ijin op dan akta pendirian. Dari desa pun belum ada sama sekali bantuan.. Kami bisa apa?ruang belajar kami sangat sempit ukuran 3 x 3 Mohon sekiranya ibu tiwi bermurah hati untuk membantu kami. Terima kasih. Wassalamu'alaikum |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP) |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 0JF6D2WZ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Selasa, 28 Feb 2023 01:01:53 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Wa'alaikumsalam wr wb. Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, perlu kami informasikan dalam hal ini bahwa :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga tidak akan mempersulit sama sekali terkait penerbitan ijin pendirian maupun ijin operasional lembaga sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
2. Berdasarkan rapat koordinasi antar OPD, bahwa ijin operasional menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
3. Proposal Pengajuan Ijin Operasional TK Pertiwi Rabak baru kami terima tanggal 23 Febuari 2023, sesuai hasii pada point 2 (dua), proposal dari pemohon diajukan langsung ke DPMPTSP untuk mendapatkan Nomor Ijin Usaha (NIB).
4. Setelah terbit NIB, kemudian DPMPTSP meminta Dindikbud Kab. Purbalingga untuk melakukan verifikasi persyaratan yang terkait dengan teknis pendidikan. Adapun hasil dari verifilksi/penilaian berupa Surat Rekomendasi. (Layak/tidak).
5. Surat Rekomendasi kemudian dikirim ke DPSMPT untuk diambil keputusan akhirnya. Karena masih ada perijinan lain yang harus dicukupi, seperti : a. Perijinan Gedung (dari DPUPR), b. Amdal Lingkungan Hidup (dari DLH), c. Amdal Lalin/Rekayasa (dari Dinhub).
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, atas laporan Saudara kami sampaikan terima kasih
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.