Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Penyekatan Mudik Purbalingga Sebelum 6 Mei: Sesuai Aturan?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 0KGATZ39
Tanggal Aduan : Rabu, 21 Apr 2021 02:03:35 WIB
Judul Aduan : Penyekatan Mudik Purbalingga Sebelum 6 Mei: Sesuai Aturan?
Isi Aduan : Laporgub..saya mau nanya pak di jawa tengah khususnya purbalingga mulai tanggal 20 udah mulai ada penyekatan dan aturan ketat tentang larang mudik..sedangkan pemerintah mlarang mudik dari tgl 6-17 mei...kalo saya mudik tgl 4 mei berati aturan tersebut belum berlakukan pak...kalo ada penyekatan juga hanya bersifat memriksa keslamatan dan surat2 kendaraan..bukan begi tu pak (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/82177.html#.YH-HzugzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINHUB
Sektor : Transportasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Terkait dengan larangan mudik tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan keluarga dari pandemi Covid 19.

Hasil evaluasi pelaksaanaan libur Natal dan Tahun Baru tahun kemarin,  jumlah yang terpapar dan positip Covid19 cukup banyak.

Larangan mudik memang efektif tanggal  6 s/d 17 Mei 2021.
Tapi bukan berarti sebelum dan sesudah tanggal tersebut    boleh / bebas mobilitas / bepergian. Selama itu keperluan yang wajib/mendesak masih diperbolehkan dengan catatan dan melaksanakan  Protokol Kesehatan   sebagai berikut. :

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan dengan  sabun di air mengalir,3
  3. Menjauhi kerumunan,  
  4. Menjaga jarak,
  5. Mengurangi mobilitas/bepergian. 

Disempurnakan dengan berdo'a memohon kepada Tuhan agar pandemi Covid 19 segera sirna dan kembali normal lagi.

Demikian untuk manjadikan maklum.

Terimakasih

(Admin DINHUB)


Jumat, 23 April 2021 03:02:43 WIB