Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 0SRK7H14
Tanggal Aduan : Jum'at, 21 Nov 2025 09:53:16 WIB
Judul Aduan : Usulan Relokasi Mainan Anak di Depan SMP N 1 Purbalingga Sebagai Solusi Pemindahan PKL Alun-alun
Isi Aduan : Selamat pagi bapak bupati Purbalingga pemerintah daerah kabupaten Purbalingga mohon maaf sebelumnya kalo mengganggu pekerjaan bapak bupati Purbalingga herwindo Tri setia ketua perkumpulan bina akses Kab purbalingga, juga Anggota KBPP POLRI Purbalingga saya mau boleh mengusulkan tentang PKL Alun alun Purbalingga tidak mau di pindahkan karena alasannya ada mainan anak anak di depan SMP negeri 1 Purbalingga kalau saja mainan anak anak di depan SMP negeri 1 Purbalingga di pindahkan ke Stadion Purbalingga insyaallah PKL Alun alun Purbalingga ikut pindah itu usulan saya kepada bapak bupati Purbalingga kurang lebih banyak terima kasih Wassalam Wr Wb 🇲🇨🙏
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Usul / Saran / Masukan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Purbalingga Food Center, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53311, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP

Selamat Pagi

Sebelumnya kami sampaikan terimakasih atas kepedulian Saudara terkait ketertiban dan ketentraman di wilayah Purbalingga khususnya atas perhatian Saudara terhadap kebersihan dan tata ruang di sekitar alun-alun Purbalingga.

Satpol PP Purbalingga memiliki giat patroli rutin setiap hari khususnya terkait pembinaan dan pengawasan terhadap para pedagang kaki lima di sekitar alun-alun Purbalingga. Operasi gabungan juga kerap dilaksanakan dengan dinas terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pedagang di sekitar alun-alun Purbalingga.

Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan penertiban, anggota Satpol PP selalu memberikan arahan dan pembinaan kepada PKL untuk tidak berjualan di sekitar alun-alun dan tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Petugas juga memberikan teguran lisan, tertulis (SP I), dan mengamankan barang bukti pelanggaran.

untuk selanjutnya, masukan dari Saudara akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Terimakasih untuk keikutsertaan dan kepedulian Saudara dalam menjaga ketertiban dan ketentraman wilayah kabupaten Purbalingga.


Senin, 24 November 2025 09:00:06 WIB