Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Keberatan Petani Siwarak atas Tagihan Sharing LMDH Argo Kelir
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 0XDP6HK4
Tanggal Aduan : Rabu, 26 Feb 2020 08:43:36 WIB
Judul Aduan : Keberatan Petani Siwarak atas Tagihan Sharing LMDH Argo Kelir
Isi Aduan : Dengan ini kami selaku petani pengolah hasil hutan di Desa Siwarak Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwasannya dengan adanya tagihan dana sharing LMDH ARGO KELIR merasa keberatan ,di karenakan tagihan di hitung berdasar luat tanah yg di kelola ,bukan dari hasil prodak , dan belum adanya legalitas dari pihak yang mempunyai ramah kebijakan .kami mohon kepada instansi terkait segera meyelidiki dan menindak lanjuti .demikian yg bisa kami sampaikan ,atas perhatian dan bantuanyya kami ucapkan terima kasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/49085.html#.XlXMdWgzZnI)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERTAN
Sektor : PERTANIAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpertan

Terima kasih atas partisipasi Saudara dalam portal maturbupati

Kami jelaskan bahwa kerjasama pemanfaatan lahan hutan yang biasanya dilakukan oleh kelompoktani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah kewenangan PT Perum Perhutani (perusahaan BUMN), bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati). Oleh karena itu, usulan keberatan bagi hasil berdasarkan luas lahan (garapan) seyogyanya ditujukan kepada atau dibicarakan dengan PT. Perum Perhutani. 
Kami akan membantu mengkoordinasikan usulan tersebut dengan PT. Perum Perhutani BKPH Gunung Slamet Timur.

Terima kasih


Rabu, 26 Februari 2020 15:11:20 WIB