Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Kendala Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli (Motor Second)
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : 0Y9HKGXD
Tanggal Aduan : Sabtu, 22 Mar 2025 13:32:46 WIB
Judul Aduan : Kendala Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli (Motor Second)
Isi Aduan : Assalamualaikum pak,,, saya mau bertanya kenapa kalau bayar pajak kendaraan yang gak ada KTP nya harus nembak KTP?saya beli motor second jadi mau bayar pajak kenapa harus ada nembak KTP?
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : POLRES PURBALINGGA
Sektor : Permintaan Informasi
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
POLRES PURBALINGGA

assalamu'alaikum

Selamat pagi

Kami Ucapkan terima kasih atas aduan Saudara melalui Matur Bupati (maturbup.purbalinggakab.go.id), Ijin menyampaikan saran berkaitan dengan pembayaran pajak bukan atas nama, kami sarankan Saudara melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pada saat ini BBN2 (Bea Balik Nama) gratis, serta sebaiknya mengurus pajak kendaraan tidak melalui calo. Demikian mohon maaf dan terimakasih 


Rabu, 09 April 2025 09:55 WIB