Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (2 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Usulan Perbaikan Jalan Desa Bumisari RT 17 RW 8 - Dusun Bukung, Brangsong
Lampiran foto terkait aduan Usulan Perbaikan Jalan Desa Bumisari RT 17 RW 8 - Dusun Bukung, Brangsong
Thumb 1
Thumb 2
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 12AWD7F0
Tanggal Aduan : Senin, 01 Des 2025 10:28:54 WIB
Judul Aduan : Usulan Perbaikan Jalan Desa Bumisari RT 17 RW 8 - Dusun Bukung, Brangsong
Isi Aduan : Asalamualaikum mohon maaf Pak, saya mau mengusulkan jalan di desa bumisari BRANGSONG rt 17 rw8 tembus ke dusun bukung bumisari , yang gimana kondisi jalanya sangat susah untuk di lalui , sangat susah untuk akses tempuh sehari hari, semoga dengan ini atas kebijakan bapak bupati yg terhormat mohon kebijaksanaanya , kurang lebihnya mohon maaf kalo ada salah kata terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN BOJONGSARI
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : DINPERMASDES
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Bojongsari

Yth. Bapak/Ibu pelapor,

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai kondisi jalan di Desa Bumisari, Dusun Brangsong. Kami sangat mengapresiasi kepedulian Bapak/Ibu terhadap lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bumisari dan pihak-pihak terkait. Perlu kami sampaikan bahwa perbaikan jalan desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa.

Pemerintah Desa Bumisari telah menjadikan perbaikan jalan ini sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan desa. Namun, dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan luas wilayah Desa Bumisari, peningkatan kapasitas jalan di Dusun Brangsong (meliputi RT 12, 13, 17, dan 18) telah dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2015 dan 2017, sesuai dengan prioritas pembangunan desa pada tahun tersebut.

Mempertimbangkan kondisi jalan saat ini, Pemerintah Desa Bumisari juga telah mengupayakan bantuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten atau Provinsi melalui anggaran BANGUB dan/atau BKK. Pada tahun 2025, telah dilaksanakan pemeliharaan jalan di RW 8 sepanjang kurang lebih 376 meter dari total 500 meter ruas jalan RT 8. Untuk RT 17 dan 18, pemeliharaan jalan telah dianggarkan melalui BKK.

Adapun untuk sisa ruas jalan yang belum diperbaiki, Pemerintah Desa akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Provinsi, untuk mencari solusi terbaik.

Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan. Kami akan terus memantau perkembangan penanganan masalah ini. Mari bersama-sama kita membangun Kabupaten Purbalingga menjadi lebih baik.


Jumat, 05 Desember 2025 08:51:48 WIB