Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Kerusakan Jalan Desa Kemangkon Akibat Galian, Butuh Solusi Segera
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 12US3SFI
Tanggal Aduan : Senin, 02 Nov 2020 02:17:10 WIB
Judul Aduan : Kerusakan Jalan Desa Kemangkon Akibat Galian, Butuh Solusi Segera
Isi Aduan : tolong di tinjau jalan desa kami/kami sangat butuh solusi/sangat tidak layak kami mau lewat mana(dampak proyek galian /pasir) di Desa Kemangkon Purbalingga (Diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/73029.html#.X59rzYgzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Jalan Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Kami menyampaikan terima kasih atas informasi, saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. 

Rabu, 04 November 2020 01:18:18 WIB