Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 148F58F3 |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 27 Des 2022 11:02:51 WIB |
| Judul Aduan | : | Lambatnya Proses Sertifikat di Kelurahan: Laporan & Pertanyaan |
| Isi Aduan | : |
Izin melapor dan bertanya. Apakah SOP pembuatan berkas sertifikat dikelurahan sangat lama? Berkas sudah lengkap dan sesuai tapi dari pihak kelurahan tidak segera di tandatangani dan diproses? Bahkan ketika berkas salah penulisan nama juga sangat lama untuk segera di betulkan? Apakah ada syarat dan ketentuan untuk berkas segera selesai seperti pesangon? Karena sudah berbulan² berkas tersebut tidak jadi dan sama sekali belum di tandatangani. Dan apakah kinerja pegawai kelurahan memang seperti ini semua tergolong sangat lambat untuk pengurusan dokumen? Padahal ketika tidak ada warga, mereka santai tapi kenapa bisa terjadi seperti ini ya? Terimakasih. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN PURBALINGGA |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Senin, 02 Jan 2023 08:42:06 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN PURBALINGGA
Terima kasih atas masukan Saudara,
Permasalahan yang Saudara sampaikan tidak menyebutkan kelurahan mana yang Saudara keluhkan, sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Dapat kami sampaikan bahwa SOP untuk penerbitan semua surat keterangan di kelurahan adalah pemohon datang ke kelurahan dengan membawa pengantar RT yang diketahui RW dan membawa dokumen pendukung sesuai keterangan yang dimohonkan
Dalam pengurusan surat keterangan terkait pertanahan, merupakan layanan yang mengandung konsekuensi hukum yang tinggi, karenanya diperlukan ketelitian dan kecermatan yang lebih tinggi. SOP yang diterapkan adalah, pemohon atau kuasanya (dengan membawa surat kuasa bermaterai) datang ke kelurahan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan tentang jenis keterangan yang dimohonkan, dengan membawa berkas pendukung seperti pengantar RT/RW, sertifikat, KK dan KTP, SPPT PBB, kuitansi jual beli dan lain sebagainya. Pihak kelurahan harus meneliti kebenaran berkas dan cek lokasi tanah yang dimohonkan.
Seringkali pemohon datang ke kelurahan sudah membawa dokumen keterangan yang dibuat sendiri dan meminta kelurahan untuk segera menandatanganinya. Hal itu selain kurang etis juga sangat beresiko terjadinya kesalahan, karena harus benar-benar dicermati dan dicek ke lapangan.
Terkait biaya layanan surat keterangan TIDAK ADA BIAYA yang dikenakan.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Jumat, 06 Januari 2023 06:12:05 WIB