Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 15D468BM
Tanggal Aduan : Kamis, 11 Nov 2021 12:14:21 WIB
Judul Aduan : Perlindungan Hak Pegawai Magang: Pemindahan Kerja & Upah Tak Dibayar
Isi Aduan : Selamat malam, mau konsultasi bu/pak?
Saya pegawai magang di suatu perusahaan. Masuk per tgl 1-11-2021 di bagian staff. Namun pada tanggal 11-11-2021 tiba" ada pemberitahuan kalau saya di suruh di pindah ke bagian produksi. Saya minta gaji saya yang 10 hari tidak bisa. Alasannya magang, kalaupun saya lanjut di bagian produksi cuma 1 bulan sampai gajihan katanya juga tidak bisa? Katanya butuh karyawan yang mau bekerja lama. Apakah tidak ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut agar pikah hrd perusahaan tidak sewenang". Mungkin selain saya juga ada yg pernah mengalami. Apakah perudahaan tersebut bisa di kenakan sanksi? Terimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : J967+78 Purbalingga, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Assalamu'alaikum,

terima kasih atas pertanyaan atau keluhan saudara. Hanya kami sayangkan saudara tidak menyebutkan di perusahaan mana saudara bekerja, sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi, mungkin saudara takut menjelaskan tempat saudara bekerja.

Pada dasarnya perusahaan akan mencari tenaga kerja yang profesional dan kompeten serta loyal. Barangkali hal tersebut merupakan teknis perusahaan untuk mencari karyawan yang berkualitas. Soal upah mungkin perusahaan menerapkan upah bulanan sehingga upah bisa diterma setelah satu bulan kerja, coba saudara bersabar dulu.

Semoga ini hanya untuk mengetahui kesungguhan dan loyalitas saudara untuk bekerja di perusahaan

Terimakasih,,,,


Senin, 15 November 2021 00:58:39 WIB