Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (2 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Laporan Mengenai Kerusakan Pekarangan dan Gangguan Hewan Ternak di Lingkungan RT 002/RW 001
Lampiran foto terkait aduan Laporan Mengenai Kerusakan Pekarangan dan Gangguan Hewan Ternak di Lingkungan RT 002/RW 001
Thumb 1
Thumb 2
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 15JUTNR8
Tanggal Aduan : Senin, 29 Des 2025 16:36:46 WIB
Judul Aduan : Laporan Mengenai Kerusakan Pekarangan dan Gangguan Hewan Ternak di Lingkungan RT 002/RW 001
Isi Aduan : Permasalahan: bencana kerusakan pada batas rumah/pekarangan kami dan bantuan untuk menangani dan hewan ternak memasuki halaman pekarangan
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERTAN
Sektor : LINGKUNGAN
Tembusan : DINRUMKIM
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Kutasari rt009 rw005 Kutasari Purbalingga Jawa Tengah Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpertan

Selamat pagi,
Berikut kami sampaikan, jawaban dari bidang terkait di Dinas Pertanian Purbalingga:

Kode Aduan : 15JUTNR8

Tanggal Aduan : Senin, 29 Desember 2025     16:36:46 WIB


Judul Aduan : Laporan Mengenai Kerusakan Pekarangan dan Gangguan Hewan Ternak di Lingkungan Rt. 02 / Rw. 01 


Pertanyaan/Laporan : Permasalahan : bencana kerusakan pada batas rumah/pekarangan kami dan bantuan untuk menangani dan hewan ternak memasuki halaman pekarangan


Jawaban : 

Disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2031. Pada zonasi kawasan permukiman perdesaan diperbolehkan terbatas kegiatan peternakan rakyat yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, pada permukiman kepadatan rendah dan hanya dilakukan dalam skala kecil.


Warga yang melakukan kegiatan peternakan rakyat wajib menerapkan cara budidaya yang baik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terkait pertanyaan Saudara mengenai kerusakan pada batas rumah/pekarangan, pemilik ternak sebaiknya bahkan diwajibkan untuk membuat pagar keliling untuk lokasi peternakannya atau mengkandangkan ternaknya.

Silahkan dibicarakan atau dimusyawarah dengan pihak pemilik ternak, RT/RW, atau Desa secara baik-baik. 

Demikian, terima kasih.

Rabu, 07 Januari 2026 16:17:07 WIB