Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pemotongan Gaji Saat Isoman COVID: Landasan Hukum Perlindungan Karyawan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 1A27GFHT
Tanggal Aduan : Rabu, 01 Sep 2021 03:39:46 WIB
Judul Aduan : Pemotongan Gaji Saat Isoman COVID: Landasan Hukum Perlindungan Karyawan
Isi Aduan : Karyawan bulanan yang sakit covid dan menjalankan isoman selama 14 hari dengan surat keterangan dokter gaji tidak dibayar.landasannya uu yang mana untuk perlindungan karyawan dimasa pandemi.mohon di bantu terima kasih (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pemotongan-gaji-karyawan-secara-sepihak-2)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Assalamu'alaikum, terima kasih atas informasinya, namun kami sayangkan saudara tidak menyebutkan di mana perusahaan tempat saudara bekerja, sehingga kami tidak bisa klarifikasi tentang status dan sistem pengupahan yg diterapkan.

Untuk sistem upah bulanan yang jelas upah dibayarkan setiap bulan, tapi apakah dalam satu bulan ada target tidak? Bila tidak tercapai target bagaimana yg jelas sesuai dengan peraturan perusahaan tempat saudara bekerja. Maka untuk langkah awal harap saudara berunding dulu dengan managemen di tempat saudara bekerja untuk mendapat solusi terbaik.

Demikian untuk menjadikan maklum.


Rabu, 08 September 2021 01:45:26 WIB