Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 1AOXN97Z
Tanggal Aduan : Senin, 27 Okt 2025 14:33:32 WIB
Judul Aduan : Prosedur Pembuatan Kartu Tani di Kecamatan Kertanegara, Purbalingga
Isi Aduan : Asalamualaikum wr wb, Mau tanya pak, kalau mau bikin kartu tani daerah kec. kertanegara - purbalingga. Caranya bagaimana nggih pak ? 🙏
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERTAN
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpertan

Yth Bapak/Ibu Pelapor.

Kami informasikan saat ini keluhan/permasalahan yang bapak/ibu sampaikan telah kami ajukan/sampaikan kepada bidang terkait dan secepatnya akan diproses lanjut.
Apabila jawaban dari hasil tindak lanjut sudah tersedia, akan secepatnya kami sampaikan kepada bapak/ibu melalui portal Lapormasbup ini. 
Terima kasih


Selasa, 28 Oktober 2025 09:25:58 WIB

Admin Dinpertan

TANGGAPAN LAPOR MAS BUPATI PURBALINGGA

NOMOR LAPORAN 1AOXN97Z


Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, terkait dengan cara membuat kartu tani. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2024, BRI sudah tidak mencetak kartu tani lagi, sehingga petani pendaftar baru yang mendapat subsidi pupuk penebusannya menggunakan KTP (melalui aplikasi iPubers).

Adapun cara untuk mendapatkan subsidi pupuk adalah petani tersebut harus memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi sebagaimana diatur di dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025, antara lain:

1. Tergabung di dalam kelompok tani.

2. Terdaftar di dalam ERDKK.

3. Melakukan usaha tani subsektor :

  • Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu)
  • Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih)
  • Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao)
  • Dengan luas lahan maksimal 2 hektar per musim tanam.

Apabila Saudara memenuhi syarat tersebut berarti Saudara berhak menjadi penerima pupuk bersubsidi.

Adapun pendataan petani penerima subsidi pupuk pada sistem ERDKK tahun 2026 sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 September s/d 25 Oktober 2025.

Namun demikian Saudara bisa mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk bersubsidi ketika sistem ERDKK dibuka oleh Kementerian Pertanian.

Untuk penjelasan lebih lanjut Saudara bisa menghubungi petugas kami penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian di wilayah Saudara.

Demikian tanggapan kami.

Terima kasih.


Rabu, 29 Oktober 2025 09:09:07 WIB