Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 1CDH1HZ7 |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 20 Jul 2023 00:39:13 WIB |
| Judul Aduan | : | Harga Bahan Seragam Sekolah di Purbalingga: Mahal & Tidak Wajar |
| Isi Aduan | : | Pembelian bahan seragam sekolah di kabupaten Purbalingga yang sangat mahal dan tidak masuk akal. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP25880105.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Kamis, 20 Jul 2023 01:00:50 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat bahwa pembelian seragam sekolah di Kabupaten Purbalinggga sangat mahal dan tidak masuk akal, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan PPDB yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
b. Kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga melalui Kepala Dinas dalam berbagai kesempatan rapat dan juga via media online selalu mengingatkan kepala sekolah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan pelaksanaan PPDB tahun 2023. PPDB harus benar-benar menjunjung tinggi azas keadilan. Juga ditegaskan tentang larangan pungutan yang dikaitkan dengan PPDB.
c. Berkaitan dengan seragam sekolah, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan klarifikasi, sekolah-sekolah tidak mengharuskan/mewajibkan siswa baru untuk membeli di koperasi sekolah, artinya dapat membeli di toko lain di luar sekolah. Manakala ada siswa yang membutuhkan, koperasi menyediakan menurut kebutuhan siswa dengan harga sesuai harga yang sudah ditentukan oleh koperasi sekolah. Pilihan alternatif-alternatif tersebut sepenuhnya diserahkan kepada orang tua, koperasi sekolah hanya bersifat membantu, jika orang tua membutuhkan. Di samping itu, siswa juga diperbolehkan untuk memakai seragam saudaranya/familinya yang masih layak untuk dipakai.
d. Oleh karena itu, seragam yang disediakan oleh koperasi sekolah ditujukan untuk membantu orang tua siswa, manakala orang tua membutuhkan keperluan siswa demi kelangsungan pendidikannya.
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat bahwa pembelian seragam sekolah di Kabupaten Purbalinggga sangat mahal dan tidak masuk akal, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan PPDB yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
b. Kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga melalui Kepala Dinas dalam berbagai kesempatan rapat dan juga via media online selalu mengingatkan kepala sekolah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan pelaksanaan PPDB tahun 2023. PPDB harus benar-benar menjunjung tinggi azas keadilan. Juga ditegaskan tentang larangan pungutan yang dikaitkan dengan PPDB.
c. Berkaitan dengan seragam sekolah, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan klarifikasi, sekolah-sekolah tidak mengharuskan/mewajibkan siswa baru untuk membeli di koperasi sekolah, artinya dapat membeli di toko lain di luar sekolah. Manakala ada siswa yang membutuhkan, koperasi menyediakan menurut kebutuhan siswa dengan harga sesuai harga yang sudah ditentukan oleh koperasi sekolah. Pilihan alternatif-alternatif tersebut sepenuhnya diserahkan kepada orang tua, koperasi sekolah hanya bersifat membantu, jika orang tua membutuhkan. Di samping itu, siswa juga diperbolehkan untuk memakai seragam saudaranya/familinya yang masih layak untuk dipakai.
d. Oleh karena itu, seragam yang disediakan oleh koperasi sekolah ditujukan untuk membantu orang tua siswa, manakala orang tua membutuhkan keperluan siswa demi kelangsungan pendidikannya.
Rabu, 26 Juli 2023 00:49:01 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 1CDH1HZ7" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.