Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 1CDH1HZ7
Tanggal Aduan : Kamis, 20 Jul 2023 00:39:13 WIB
Judul Aduan : Harga Bahan Seragam Sekolah di Purbalingga: Mahal & Tidak Wajar
Isi Aduan : Pembelian bahan seragam sekolah di kabupaten Purbalingga yang sangat mahal dan tidak masuk akal. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP25880105.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  bahwa pembelian seragam sekolah di Kabupaten Purbalinggga sangat mahal dan tidak masuk akal, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan PPDB yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
b.    Kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga melalui Kepala Dinas dalam berbagai kesempatan rapat dan juga via media online selalu mengingatkan kepala sekolah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan pelaksanaan PPDB tahun 2023. PPDB harus benar-benar menjunjung tinggi azas keadilan. Juga ditegaskan tentang larangan pungutan yang dikaitkan dengan PPDB. 
c.    Berkaitan dengan seragam sekolah, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan klarifikasi, sekolah-sekolah tidak mengharuskan/mewajibkan siswa baru untuk membeli di koperasi sekolah, artinya dapat membeli di toko lain di luar sekolah. Manakala ada siswa yang membutuhkan, koperasi menyediakan menurut kebutuhan siswa dengan harga sesuai harga yang sudah ditentukan oleh koperasi sekolah. Pilihan alternatif-alternatif tersebut sepenuhnya diserahkan kepada orang tua, koperasi sekolah hanya bersifat membantu, jika orang tua membutuhkan. Di samping itu, siswa juga diperbolehkan untuk memakai seragam saudaranya/familinya yang masih layak untuk dipakai. 
d.    Oleh karena itu, seragam yang disediakan oleh koperasi sekolah ditujukan untuk membantu orang tua siswa, manakala orang tua membutuhkan keperluan siswa demi kelangsungan pendidikannya.

Rabu, 26 Juli 2023 00:49:01 WIB