Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 1DVH2LAB |
| Tanggal Aduan | : | Sabtu, 24 Okt 2026 17:20:40 WIB |
| Judul Aduan | : | Permintaan Klarifikasi Pembayaran Honorarium Narasumber Purbalingga Tanpa Mekanisme Pembayaran Langsung Menurut Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2026 |
| Isi Aduan | : |
Kepada Yth. BUPATI Pemerintah Kabupaten Purbalingga, khususnya perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. (BAKEUDA) ADUAN TRANSPARANSI DAN KEPATUHAN MEKANISME PEMBAYARAN HONORARIUM NARASUMBER DI PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 46 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA. Perihal: Permintaan Klarifikasi atas Dugaan Pembayaran Honorarium Narasumber yang Tidak Menggunakan Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Kami mempertanyakan pelaksanaan pembayaran honorarium narasumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang diduga tidak seluruhnya menggunakan mekanisme pembayaran Langsung (LS). Apabila pembayaran honorarium narasumber pada kegiatan pemerintahan seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme LS berdasarkan ketentuan yang berlaku, lantas apa yang menjadi dasar apabila dalam praktiknya terdapat pembayaran yang menggunakan mekanisme selain LS? Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka adalah: 1. Apa dasar hukum pembayaran honorarium narasumber yang tidak menggunakan mekanisme LS? Apakah terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan kepala daerah, atau petunjuk teknis yang secara sah memperbolehkan mekanisme pembayaran tersebut selain Perbup 46 Tahun 2026 ? 2. Apakah mekanisme pembayaran yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah? Jika terdapat pembayaran melalui mekanisme selain LS, apakah hal tersebut merupakan pengecualian yang dibenarkan oleh aturan atau justru penyimpangan dari prosedur yang seharusnya? 3. Siapa yang bertanggung jawab atas penetapan dan pelaksanaan mekanisme pembayaran tersebut? Apakah PA/KPA, PPTK, bendahara pengeluaran, pejabat penatausahaan keuangan, atau pejabat lain yang terkait telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan? Apabila terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada alasan kebiasaan, kemudahan administrasi, atau praktik yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pengelolaan keuangan daerah wajib mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengendalian internal. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan resmi mengenai: - Ketentuan TEGAS yang menjadi dasar mekanisme pembayaran honorarium narasumber. - Alasan adanya dugaan pembayaran yang tidak menggunakan mekanisme LS. - Perangkat daerah dan pejabat yang berwenang menetapkan mekanisme tersebut. - Hasil evaluasi kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan daerah. - Langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur. Jangan sampai perbedaan mekanisme pembayaran yang tidak dijelaskan secara transparan menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka celah kelemahan pengendalian internal, dan menjadi persoalan dalam pemeriksaan pertanggungjawaban APBD. Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi mendasar: jika mekanisme LS memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, mengapa masih terdapat pembayaran honorarium narasumber yang tidak menggunakannya? Jika mekanisme tersebut dianggap sah, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ternyata tidak sesuai ketentuan, siapa yang bertanggung jawab dan kapan perbaikannya dilakukan? Pengelolaan uang rakyat harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya ATURAN DITAFSIRKAN MENGIKUTI KEBIASAAN. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Terima Kasih. |
| Status Aduan | : | Disposisi |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAKEUDA |
| Sektor | : | Honor / Gaji Tunjangan ASN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Jalan Onje Wetan Nggili Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 1DVH2LAB" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 26 Okt 2026 08:14:05 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAKEUDA
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup