Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 1QI34RXV |
| Tanggal Aduan | : | Sabtu, 17 Jan 2026 08:35:29 WIB |
| Judul Aduan | : | Laporan dan Permohonan Evaluasi Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten |
| Isi Aduan | : |
Kami menyampaikan laporan, keberatan, serta permohonan evaluasi terhadap kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten yang dalam pelaksanaan tugasnya masih menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya orang tua/wali peserta didik, serta dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan pendidikan. Permasalahan yang secara umum terjadi di lapangan antara lain sebagai berikut: 1. Penarikan Uang Komite Sekolah Masih terdapat kepala sekolah yang melakukan penarikan uang komite kepada orang tua/wali peserta didik secara berkelanjutan dan menimbulkan keberatan. Praktik ini bertentangan dengan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10, yang menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan, dan hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktunya. 2. Pelaksanaan Study Tour yang Tidak Sesuai Ketentuan Masih terdapat sekolah yang melaksanakan kegiatan study tour yang membebani orang tua/wali peserta didik serta diduga tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1) dan (2), yang menegaskan prinsip pendidikan yang berkeadilan, demokratis, dan tidak diskriminatif; Prinsip perlindungan dan keselamatan peserta didik serta kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pembatasan kegiatan luar sekolah. 3. Masa Jabatan Kepala Sekolah yang Terlalu Lama di Satu Sekolah Terdapat kepala sekolah yang menjabat selama empat (4) tahun atau lebih di satu sekolah yang sama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan praktik pengelolaan yang tidak sehat, menurunnya transparansi, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah. Hal ini perlu ditinjau berdasarkan: Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah wajib melalui evaluasi kinerja dan dapat dilakukan pergeseran atau mutasi berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil penilaian. 4. Telah Tersedianya Hasil Seleksi Administrasi Kepala Sekolah Se-Kabupaten Kami juga mencermati bahwa Dinas Pendidikan telah melaksanakan seleksi administrasi kepala sekolah se-kabupaten, sehingga saat ini telah tersedia data dan hasil seleksi administratif yang dapat dijadikan dasar objektif dalam: Penataan kembali penugasan kepala sekolah; Pelaksanaan pergeseran atau mutasi kepala sekolah secara adil, transparan, dan berbasis kinerja; Penyegaran kepemimpinan sekolah guna meningkatkan mutu tata kelola pendidikan. Dengan telah adanya hasil seleksi administrasi tersebut, maka pergeseran kepala sekolah bukan hanya memungkinkan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan manajemen pendidikan yang profesional dan akuntabel. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | Kebijakan Sekolah |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Senin, 19 Jan 2026 09:21:05 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Terimakasih atas laporan yang saudara sampaikan dan menjadi masukan yang berharga untuk meningkatkan layanan pendidikan, adapun terkait dengan beberapa hal yang saudara laporkan dapat kami jawab sbb :
1. Kami sepakat bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan ataupun iuran, sebagaimana regulasi yang ada. Yang diperbolehkan adalah sumbangan yang sifatnya Sukarela sebagai bagian partisipasi masyarakat/ orang tua wali.
2. Terkait dengan kegiatan study tour yang diselenggarakan sekolah, dilaksanakan dengan prinsip sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kurikulum, sukarela dan ada alternatif bagi siswa/orang tua yang karena sesuatu hal kendala
3. Pengisiann kekosongan kepala sekolah yang menjadi kewenangan Kab Purbalingga terus berproses sesuai alur prosedur regulasi terkini yakni Permendikdasmen No 7 tahun 2026 dengan aplikasi SIM.KSPSTK.
Terimakasih atas laporannya, mohon doa dan dukungan untuk kelancaran dan perbaikan layanan pendidikan di purbalingga
Selasa, 17 Maret 2026 13:05:37 WIB