Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 1W6UGHPR |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 03 Jul 2023 01:02:26 WIB |
| Judul Aduan | : | Pungutan di SMPN 1 Bobotsari: Wali Murid Mengeluh Biaya Tak Wajar |
| Isi Aduan | : | maaf pak gubernur saya mohon bantuannya saya salah satu wali murid SMP N 1 BOBOTSARI PURBALINNGA ini terkait dg masalah smp yg masih memungut uang gedung kepada murid sejumlah Rp 1.100.000, belum lagi pakaian seragam pertama kali masuk sejumlahRp 1.700.000 belum lagi kegiatan sekolah diwajibkan owabong 2 kali sebulan dg nilai Rp 35000 dikalikan ratusan siswa pak. lama kelamaan sepeti memeras padahal sekolah negri. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN95829623.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 03 Jul 2023 01:28:21 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal adanya pungutan uang gedung di SMP Negeri, mewajibkan ke Owabong 2 kali sebulan, dan biaya seragam, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah.
b. Kami sampaikan juga bahwa dewasa ini tidak ada lagi pungutan uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.
c. Merujuk pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
d. Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tersebut, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Di samping itu, dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua
e. Berdasarkan peraturan di atas, maka komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dari masyarakat dari pihak lain dengan catatan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.
f. Mengenai kegiatan ke Owabong, setelah kami klarifikasi ke sekolah (yang mengadakan kegiatan tersebut), kami sampaikan bahwa renang adalah salah satu materi dalam mata pelajaran PJOK yaitu Aquatic, yang ada dalam kurikulum dan harus diajarkan ke siswa. Sedangkan jika kegiatan tersebut ada biaya digunakan untuk ticket masuk dan transport anak pulang pergi.
g. Adapun uang seragam sekolah untuk siswa, setelah kami klarifikasi, sekolah sama sekali tidak mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam, sekolah hanya membantu menyediakan lewat koperasi. Wali Murid diberi kebebasan membeli pakaian seragam sendiri di luar sekolah, juga diberi kebebasan untuk memilih, sesuai dengan kemampuan wali murid karena mungkin sudah memiliki seragam yang masih bisa dipakai milik saudara. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal adanya pungutan uang gedung di SMP Negeri, mewajibkan ke Owabong 2 kali sebulan, dan biaya seragam, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah.
b. Kami sampaikan juga bahwa dewasa ini tidak ada lagi pungutan uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.
c. Merujuk pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
d. Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tersebut, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Di samping itu, dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua
e. Berdasarkan peraturan di atas, maka komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dari masyarakat dari pihak lain dengan catatan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.
f. Mengenai kegiatan ke Owabong, setelah kami klarifikasi ke sekolah (yang mengadakan kegiatan tersebut), kami sampaikan bahwa renang adalah salah satu materi dalam mata pelajaran PJOK yaitu Aquatic, yang ada dalam kurikulum dan harus diajarkan ke siswa. Sedangkan jika kegiatan tersebut ada biaya digunakan untuk ticket masuk dan transport anak pulang pergi.
g. Adapun uang seragam sekolah untuk siswa, setelah kami klarifikasi, sekolah sama sekali tidak mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam, sekolah hanya membantu menyediakan lewat koperasi. Wali Murid diberi kebebasan membeli pakaian seragam sendiri di luar sekolah, juga diberi kebebasan untuk memilih, sesuai dengan kemampuan wali murid karena mungkin sudah memiliki seragam yang masih bisa dipakai milik saudara. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Rabu, 05 Juli 2023 07:53:00 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 1W6UGHPR" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.