Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 1XBILU5
Tanggal Aduan : Minggu, 24 Nov 2019 06:53:19 WIB
Judul Aduan : Klarifikasi IPK Ijazah Profesi CPNS Purbalingga 2019
Isi Aduan :
Selamat Pagi
Pada Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 pada poin II.13 tertera bagi formasi yang membutuhkan kualifikasi Pendidikan Profesi, pelamar wajib memiliki IPK 3.00 pada masing - masing ijazah S-1 dan ijazah Profesi. yang saya tanyakan
1. untuk upload dokumen yang digunakan ijazah dan transkip S1 Farmasi + Profesi Apoteker atau hanya ijazah dan transkip Profesi Apoteker saja?
2. jika yang digunakan ijazah dan transkip S1 Farmasi + Profesi Apoteker, untuk IPK yang dicantumkan IPK Profesi Apoteker saja atau gabungan(rerata) keduanya?
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Penerimaan CPNS
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Selamat pagi, terima kasih atas pertanyaannya,

  1. Bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Profesi, cukup meng-upload Ijasah profesi  dan transkip profesinya saja.
  2. Cukup IPK Profesi nya saja yang di cantumkan.

Selasa, 10 Desember 2019 08:59:17 WIB