Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 20LM25AQ |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 29 Ags 2023 06:06:20 WIB |
| Judul Aduan | : | Realisasi Tunjangan Profesi Guru 50%: Prospek dan Implementasi |
| Isi Aduan | : | Mohon maaf ijin bertanya, wacana tunjangan TPG bagi guru yg 50% apakah bisa direalisasikan sesuai surat dari Kemenkeu? |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : |
karanganyar rt.01/03, Dusun 4, Bobotsari, Kec. Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia Lihat di Google Maps |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Kamis, 31 Ags 2023 00:20:48 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sesuai dengan Permendikbudristek no. 4 tahun 2022 BAB VII pasal 21, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN Daerah : Pemerintah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( Empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG, TK dan Tamsil di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga, tetapi sehubungan sampai dengan saat ini dana TPG / Tamsil guru, THR dan 13 belum masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga maka pembayaran TPG Tamsil guru 13 dan THR belum dapat dilaksanakan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sesuai dengan Permendikbudristek no. 4 tahun 2022 BAB VII pasal 21, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN Daerah : Pemerintah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( Empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG, TK dan Tamsil di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga, tetapi sehubungan sampai dengan saat ini dana TPG / Tamsil guru, THR dan 13 belum masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga maka pembayaran TPG Tamsil guru 13 dan THR belum dapat dilaksanakan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Jumat, 08 September 2023 15:35:01 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 20LM25AQ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.