Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan PermohonanJawaban dan Audit Terbuka atas Laporan Kode 3ER6X8L serta QMX4YVNO
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 27FVD0C3
Tanggal Aduan : Kamis, 26 Mar 2026 09:20:00 WIB
Judul Aduan : PermohonanJawaban dan Audit Terbuka atas Laporan Kode 3ER6X8L serta QMX4YVNO
Isi Aduan : Yth. Mas Bupati Purbalingga
Terima kasih atas jawaban dari laporan/pengaduan saya dengan kode 3ER6X8L dan QMX4YVNO
Kami menginginkan jawaban dari laporan tersebut dan hasil audit menyeluruh secara terbuka baik melalui kanal ini maupun melalui forum resmi tingkat desa yang dihadiri dari Inspektorat, instansi terkait, pemerintah desa Panusupan dan perwakilan masyarakat.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Penting
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : INSPEKTORAT
Sektor : Berkadar Pengawasan
Tembusan : DinsospermasdesPPPA, KECAMATAN REMBANG
Pengikut via WhatsApp : 2 Orang
Lokasi : Candi Kulon, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53356, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
HAMBA ALLAH
Bagaimana kinerja inspektorat? apakah cuma memberi jawaban "LAPORAN SUDAH DITANGGAPI" kemudian dianggap sudah melaksanakan tugas?
Kami warga masyarakat desa Panusupan masih menunggu hasil audit keuangan desa / Dana Desa, terutama yang berhubungan dengan BUMDes, Ketahanan Pangan, Bantuan UMKM dan Insfrastruktur Jalan yang ada di Pemerintah Desa Panusupan sejak kepemimpinan Kepala Desa Surismi

Sabtu, 04 April 2026 13:58:56 WIB

Admin Inspektorat

Terkait dengan anggaran program Ketahanan Pangan yang dipakai untuk usaha kambing, Tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan investigasi atas permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan untuk laporannya sdh kami sampaikan kepada Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga. Sedangkan untuk permasalahan lainnya kami mohon untuk dapat dilengkapi informasi pengaduannya lebih rinci dengan:

- substansi pengaduan;

- pihak yang terlibat; 

- waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan

- bukti pendukung apabila tersedia

sesuai Permendagri 8 tahun 2023 sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Purbalingga No. 46 tahun 2022 pasal 2 disebutkan bahwa Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dlm melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda shg laporan hanya disampaikan kepada Bupati.


Kamis, 09 April 2026 16:24:26 WIB