Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 27JPP47C
Tanggal Aduan : Selasa, 16 Feb 2021 09:46:15 WIB
Judul Aduan : Potongan Gaji Tak Wajar Karyawan Swasta Purbalingga: Butuh Investigasi & Solusi
Isi Aduan : Selamat sore
Saya bukan warga Purbalingga tapi saya mendengar keluhan pegawai swasta yang bekerja di kab Purbalingga tentang sistem penggajihan/upah yang kiranya kurang wajar karena gaji dipotong 300rb lebih karena izin tidak masuk kerja karena sakit dan itu pun sudah memakai surat keterangan sakit dari puskesmas. Gajinya saja tidak sampai 300rb perharinya. Apakah bisa dibantu? Saya bingung harus lapor kemana, kalo orang yang bersangkutan komplain ke atasan takut di pecat.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Selamat sore....terimakasih atas laporanya...

Sehubungan informasi dari saudara tidak ada kejelasan pada perusahaan mana maka kami sulit untuk menindaklanjuti.

Sekiranya bisa dilengkapi dengan identitas perusahaan dan bukti pelanggarannya selalu kami tindaklanjuti.

Perlu kami sampaikan bahwa pada industri padatkarya di Purbalingga pekerja pada bagian operator produksi dengan sistem pengupahan secara borongan / upah borongan, sehingga besaran upah/pendapatan pekerja dipengaruhi hasil kerjanya, bila pekerja sering tidak masuk kerja maka hasil kerja rendah sehingga upah juga rendah.

Jadi tidak ada potongan upah, yang ada besaran upah ditetapkan berdasarkan hasil produksi yang dikerjakan.


Rabu, 24 Maret 2021 07:48:58 WIB