Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Bantuan Gubernur: Pembukaan Kembali Layanan BPJS di RSIA Ummu Hani dan Nasib 210 Karyawan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 2A4IKZNR
Tanggal Aduan : Senin, 03 Nov 2025 16:30:51 WIB
Judul Aduan : Permohonan Bantuan Gubernur: Pembukaan Kembali Layanan BPJS di RSIA Ummu Hani dan Nasib 210 Karyawan
Isi Aduan : Mohon Pak Gubernur dapat menolong nasib 210 karyawan RSI Ummu Hani, Purbalingga yang terpaksa dirumahkan sejak Januari 2025, karena kerjasama RS dg BPJS dihentikan.
Pihak RS sudah menjalankan semua perbaikan, dan mendapatkan rekomendasi dari DKK Purbalingga agar BPJS dapat dibuka kembali, namun hingga sekarang BPJS KCU Purwokerto belum juga memberi jawaban yang melegakan, dengan alasan menunggu persetujuan dari BPJS Kanwil Jateng.
Mohon dengan sangat Pak Gubernur dapat mendorong agar BPJS Purwokerto dan Kanwil Jateng segera membuka kembali layanan BPJS di RSIA Ummu Hani, agar 210 karyawan dapat kembali bekerja seperti sedia kala, mengingat saat ini sangat sulit mencari pekerjaan.
Untuk menindaklanjuti aduan ini, karyawan berencana dan bersedia melakukan audiensi dg Pak Gubernur dengan menghadirkan BPJS Purwokerto dan Kanwil Jateng, serta stakeholder terkait; DKK Purbalingga, DKK Prov. Jateng dll.
Demikian, atas perhatian dan bantuan Pak Gubernur, kami haturkan banyak terima kasih.
Salam Hormat kami:Serikat Pekerja RSIA Ummu Hani

Laporan ini tercatat pada hari Senin, 03 November 2025 16:06:04 WIB dengan klasifikasi kategori SOSIAL MASYARAKAT, sesuai dengan data resmi yang bersumber dari LaporGub Jawa Tengah.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Sektor : BPJS Kesehatan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Selamat siang Bapak/Ibu Yth,

 

Terima kasih atas dukungannya dalam penyelenggaraan Program JKN KIS serta permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan

Kami informasikan bahwa dalam melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, maka faskes mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJS Kesehatan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan telaah kebutuhan penambahan fasilitas kesehatan. Apabila dibutuhkan penambahan fasilitas kesehatan, maka proses selanjutnya adalah dilakukan kredensialing, yaitu visitasi bersama oleh tim seleksi yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan untuk penilaian kesesuaian dan kelayakan kerja sama sesuai dengan standar mutu layanan kesehatan. Setelah dinyatakan sesuai dan layak, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

RSIA Ummu Hani telah mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJS Kesehatan dan telah dilakukan verifikasi serta telaah kebutuhan penambahan fasilitas kesehatan. Tindaklanjut yang  akan dilakukan adalah kredensialing oleh tim seleksi yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya.

 

Menginformasikan Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui :

1. Care Center "165".

2. Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore/App store pada fitur Pengaduan Layanan JKN

3. WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di Nomor 08118165165

4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat

 

Salam Sehat

BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga


Kamis, 06 November 2025 15:49:57 WIB