Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 2A4IKZNR |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 03 Nov 2025 16:30:51 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Bantuan Gubernur: Pembukaan Kembali Layanan BPJS di RSIA Ummu Hani dan Nasib 210 Karyawan |
| Isi Aduan | : |
Mohon Pak Gubernur dapat menolong nasib 210 karyawan RSI Ummu Hani, Purbalingga yang terpaksa dirumahkan sejak Januari 2025, karena kerjasama RS dg BPJS dihentikan. Pihak RS sudah menjalankan semua perbaikan, dan mendapatkan rekomendasi dari DKK Purbalingga agar BPJS dapat dibuka kembali, namun hingga sekarang BPJS KCU Purwokerto belum juga memberi jawaban yang melegakan, dengan alasan menunggu persetujuan dari BPJS Kanwil Jateng. Mohon dengan sangat Pak Gubernur dapat mendorong agar BPJS Purwokerto dan Kanwil Jateng segera membuka kembali layanan BPJS di RSIA Ummu Hani, agar 210 karyawan dapat kembali bekerja seperti sedia kala, mengingat saat ini sangat sulit mencari pekerjaan. Untuk menindaklanjuti aduan ini, karyawan berencana dan bersedia melakukan audiensi dg Pak Gubernur dengan menghadirkan BPJS Purwokerto dan Kanwil Jateng, serta stakeholder terkait; DKK Purbalingga, DKK Prov. Jateng dll. Demikian, atas perhatian dan bantuan Pak Gubernur, kami haturkan banyak terima kasih. Salam Hormat kami:Serikat Pekerja RSIA Ummu Hani Laporan ini tercatat pada hari Senin, 03 November 2025 16:06:04 WIB dengan klasifikasi kategori SOSIAL MASYARAKAT, sesuai dengan data resmi yang bersumber dari LaporGub Jawa Tengah. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga |
| Sektor | : | BPJS Kesehatan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Selasa, 04 Nov 2025 10:18:02 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Selamat siang
Bapak/Ibu Yth,
Terima kasih
atas dukungannya dalam penyelenggaraan Program JKN KIS serta permintaan
informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan
Kami
informasikan bahwa dalam melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan baik
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan,
maka faskes mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJS Kesehatan dan
selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan telaah kebutuhan penambahan fasilitas
kesehatan. Apabila dibutuhkan penambahan fasilitas kesehatan, maka proses
selanjutnya adalah dilakukan kredensialing, yaitu visitasi bersama oleh tim seleksi
yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Asosiasi
Fasilitas Kesehatan untuk penilaian kesesuaian dan kelayakan kerja sama sesuai
dengan standar mutu layanan kesehatan. Setelah dinyatakan sesuai dan layak, maka
akan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
RSIA Ummu
Hani telah mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJS Kesehatan dan telah dilakukan
verifikasi serta telaah kebutuhan penambahan fasilitas kesehatan. Tindaklanjut
yang akan dilakukan adalah kredensialing
oleh tim seleksi yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Demikian
penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu
dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya.
Menginformasikan
Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui :
1. Care
Center "165".
2. Aplikasi
Mobile JKN yang tersedia di Playstore/App store pada fitur Pengaduan Layanan
JKN
3. WhatsApp
Pandawa BPJS Kesehatan di Nomor 08118165165
4. Kantor BPJS
Kesehatan terdekat
Salam Sehat
BPJS
Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Kamis, 06 November 2025 15:49:57 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 2A4IKZNR" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.