Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Dampak Pertambangan: Kerusakan Lingkungan & Infrastruktur di [Nama Wilayah/Kecamatan]
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 2AZSNMV7
Tanggal Aduan : Selasa, 17 Nov 2020 01:43:11 WIB
Judul Aduan : Dampak Pertambangan: Kerusakan Lingkungan & Infrastruktur di [Nama Wilayah/Kecamatan]
Isi Aduan : 1. jalan kabupaten rusak yang meliputi 3 desa, desa panican desa majasem dan desa bajong
2. jalan utama (desa) akses ke pertambangan rusak yaitu di titik
7°26'07.8"s 109°23'53.0"e (mulai dari toko anugerah rt 10 rw 5 kadus 2) sampai titik dengan ( rumah bapak mano rt 15 rw 7 kadus 3 ) kemudian di lanjutkan ke titik 7°25'57.7"s 109°23'51.3"e (wlahar)
3. irigasi persawahan rusak dan tertutup
4. polusi debu di musim kemarau
5. penurunan level permukaan air tanah sebagai dampak ikutan penurunan dasar sungai
6. erosi tanah yang disebabkan kegiatan pertambangan tersebut
7. tidak adanya reklamasi secara maksimal yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya
8. tidak ada kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi social menurut kondisi local diseluruh wilayah terdampak penambangan. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pertambangan-galian-batuan-ilegal-2)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Jalan Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya, terkait dengan

1) Jalan kabupaten rusak yang meliputi 3 desa, desa panican desa majasem dan desa bajong

2). Jalan utama (desa) akses ke pertambangan rusak 

3) Irigasi persawahan rusak dan tertutup

4). Polusi debu di musim kemarau 5. penurunan level permukaan air tanah sebagai dampak ikutan penurunan dasar sungai

6). Adanya erosi tanah yang disebabkan kegiatan pertambangan tersebut

7). Tidak adanya reklamasi secara maksimal 

8). Tidak ada kegiatan pascatambang  

Semua hal tersebut diatas akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami


Rabu, 16 Desember 2020 02:17:40 WIB