Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 2B5QZJYA |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 16 Okt 2026 22:24:25 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Keterbukaan dan Penegasan Komitmen Bupati Purbalingga Mengenai WTP ke-10 dan Transparansi Pengelolaan APBD |
| Isi Aduan | : |
Kepada YTH. Mas Bupati FAHMI yang baik, Mohon Ijin Saya yang Bodoh ini sebagai Warga Purbalingga bertanya dan ingin mendapatkan ketegasan kepastian komitmen dari Mas Bupati. Berkaca pada OTT Kabupaten Klaten: apa yang perlu dipertanyakan dari WTP Kabupaten Purbalingga yang sudah ke 10 kalinya ? Kasus OTT Klaten yang berkembang pada 15–16 Oktober 2026 menjadi relevan sebagai pengingat. Media melaporkan KPK menduga perkara tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit. Pada 16 Oktober, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka. Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; 2 Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng); 3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Sementara itu, Pemkab Purbalingga mengumumkan WTP ke-10 berturut-turut atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 pada Juni 2026. Kedua fakta tersebut tidak membuktikan adanya persoalan serupa di Purbalingga. Namun, keduanya menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan publik. IJIN BERTANYA MAS BUPATIKU YANG TERHORMAT JAWAB YANG JUJUR NJIH MAS. 1. Apakah WTP ke-10 benar-benar mencerminkan tata kelola yang bersih, atau baru sebatas kewajaran penyajian laporan keuangan? Apa indikator independen yang dapat membuktikan integritas pengelolaan APBD? 2. Bagaimana hasil pemeriksaan BPK secara terperinci? Apakah ada temuan ketidakpatuhan, kelemahan pengendalian internal, kelebihan pembayaran, atau potensi kerugian daerah yang perlu ditindaklanjuti? 3. Apakah seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan secara substantif? Penyelesaian administratif tidak semestinya berhenti pada kelengkapan dokumen; perlu dipastikan bahwa uang atau aset daerah telah dipulihkan apabila memang diwajibkan. 4. Bagaimana transparansi pengadaan barang dan jasa? Apakah proses tender, penetapan pemenang, perubahan kontrak, dan realisasi pekerjaan dapat diperiksa publik untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan atau pengaturan pemenang? Khususnya ALUS DALANNE yang Mas Bupati Prioritaskan, 5. Apakah ada mekanisme yang menjamin independensi pemeriksaan? Bagaimana pemerintah daerah mencegah intervensi, gratifikasi, atau komunikasi yang tidak semestinya dengan pemeriksa? 6. Apa manfaat nyata WTP bagi masyarakat Purbalingga? Apakah capaian audit tersebut diikuti peningkatan kualitas layanan publik, ketepatan sasaran bantuan, kualitas pembangunan, dan efisiensi belanja daerah? WTP ke-10 Purbalingga: Prestasi Audit atau Jaminan Pemerintahan Bersih? Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga patut dicatat sebagai capaian dalam penyajian laporan keuangan. Namun, saya / kami sebagai publik masyarakat Purbalingga tidak akan berhenti pada angka dan seremoni penghargaan. Kasus OTT di Kabupaten Klaten menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, setoran dari OPD, bahkan dugaan upaya memengaruhi proses audit. Kasus tersebut bukan bukti mutlak bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga akan mengalami hal serupa, tetapi menjadi alasan kuat untuk memperketat pengawasan tanpa tebang pilih. Keras terhadap 1 OPD tapi tidak berani terhadap OPD lain. Karena Takut di Geser / Mutasi dan lain lain. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah WTP ke-10 Purbalingga telah disertai transparansi dan akuntabilitas yang dapat diuji secara terbuka ? Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan BPK, bagaimana pengadaan barang dan jasa diawasi, serta bagaimana pemerintah memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengelolaan APBD. Jika tata kelola memang baik, keterbukaan seharusnya menjadi kekuatan, bukan ancaman. Sebab, WTP adalah opini atas laporan keuangan, bukan surat keterangan bebas korupsi. Ukuran keberhasilan pemerintahan pada akhirnya bukan hanya opini auditor, melainkan juga integritas proses, penggunaan uang rakyat yang tepat sasaran, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Purbalingga tidak cukup hanya mempertahankan WTP. Purbalingga perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Pertanyaan apakah WTP ke-10 Purbalingga bersih dari masalah belum dapat dijawab hanya dari opini WTP maupun dari kasus OTT di daerah lain. Diperlukan pemeriksaan bukti yang spesifik mengenai Purbalingga sebelum menarik kesimpulan tentang ada atau tidaknya penyimpangan. Mohon Maaf bukan menuduh tanpa bukti, melainkan menuntut keterbukaan yang memungkinkan publik menguji klaim keberhasilan Pemerintah Kabupaten Purbalinggaku yang Tercinta yang sampai sekarang masih belum turun hujan juga. 16 Oktober 2026. MATUR NUWUN MAS BUPATIKU ... Sehat Selalu .... |
| Status Aduan | : | Disposisi |
| Prioritas | : | Penting |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | INSPEKTORAT |
| Sektor | : | Permintaan Informasi |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Error fetching address Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 2B5QZJYA" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 19 Okt 2026 09:15:56 WIBLaporan telah di Disposisikan ke INSPEKTORAT
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup