Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Rumah Dinas SD Negeri: Penyewaan Ilegal dan Kebisingan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 2DXYVZ90
Tanggal Aduan : Senin, 22 Sep 2025 19:32:29 WIB
Judul Aduan : Rumah Dinas SD Negeri: Penyewaan Ilegal dan Kebisingan
Isi Aduan : Mas bupati, Apakah boleh rumah dinas di SD negeri purbalingga kulon disewakan oleh orang lain yang bukan status guru,, dan sering membuat suara yang berisik setiap harinya,, mohon ditindaklanjuti
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Permintaan Informasi
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun tanggapan atas laporan Saudara adalah sebagai berikut :



Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Bidang Pembinaan SD telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak SD Negeri 1 Purbalingga Kulon.



Adapun jawaban atas konfirmasi dari SD Negeri 1 Purbalingga Kulon adalah sebagai berikut :



Bahwa berdasarkan hasil kordinasi dengan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Purbalingga Kulon, terkait aduan masyarakat tentang penggunaan rumah dinas yang ditempati oleh orang diluar guru, informasi ini tidaklah benar, karena sebenarnya rumah dinas tersebut ditempati oleh guru PAI SD Negeri 1 Purbalingga Kulon, dan tidak pernah membuat kebisingan masyarakat disekitarnya, karena justru di rumah dinas tersebut digunakan untuk kegiatan pengajian dan baca tulis Al Qur’an (BTQ) setiap sore, dan hal ini justru sangat membantu masyarakat di sekitarnya dalam meningkatkan iman dan taqwa, sebagai pondasi pendidikan anak – anak dalam pembentukan karakternya.



Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan dari SD Negeri 1 Purbalingga Kulon. Atas laporan Saudara, kami sampaikan terima kasih



Selasa, 23 September 2025 21:08:27 WIB