Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 2J771A4C
Tanggal Aduan : Rabu, 05 Jun 2024 04:20:44 WIB
Judul Aduan : Ganti Rugi Lahan Jalan Lamuk-Mbokateja: Keluhan Harga Tidak Sesuai Janji Awal
Isi Aduan : Assalamualaikum bapak/ibu, saya mau menyampaikan keluhan dari masyarakat Purbalingga kecamatan Kejobong desa lamuk.. Ada pembangunan jalan di persawahan yang bertujuan dari desa lamuk ke mbokateja Ada ganti rugi dari awal katanya ganti rugi per meter 5 juta Tapi pas pencairan per meter 130 ribu... Apakah benar harga tersebut adalah harga dari pemerintah pusat? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP90489889.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KEJOBONG
Sektor : Infrastruktur
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kejobong

Setelah kami cermati surat aduan tersebut dan kami koordinasikan dng satgas dan perangkat desa, kami berkesimpulan :
1. Obyek adalah pembangunan jalan, bukan saluran irigasi.
2. Untuk irigasi Slinga sudah selesai dan semuanya sdh menyatakan setuju dng nilai ganti ruginya.
3. Bahwa masyarakat terdampak sudah menerima sepenuhnya uang ganti kerugian.
4. Untuk nilai ganti kerugian merupakan kewenangan sepenuhnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
5. Hak sanggah/keberatan, baik luasan, isi tanah, dan nilai UGR sdh diberikan sepehnuhnya sebelum proses pembayaran ganti kerugian....

Ket. : No 2 s/d 5 untuk kegiatan Pengadaan tanah jaringan irigasi Slinga.


Jumat, 22 November 2024 11:15:37 WIB