Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Jalan Rusak Kemangkon: Dampak Tambang Pasir, Mohon Perbaikan & Solusi
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 2MJL3C4A
Tanggal Aduan : Rabu, 25 Nov 2020 01:27:13 WIB
Judul Aduan : Jalan Rusak Kemangkon: Dampak Tambang Pasir, Mohon Perbaikan & Solusi
Isi Aduan : Jalan rusak parah di Desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga akibat adanya tambang galian pasir, mohon untuk di perbaiki dan solusi mengenai tambang tersebut. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/17.html#.X72ymmgzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terima kasih atas informasinya, bahwa penambangan galian C ijin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Rabu, 16 Desember 2020 02:07:51 WIB