Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 2MLU4TD7
Tanggal Aduan : Jumat, 08 Des 2023 03:49:28 WIB
Judul Aduan : Kompensasi PKWT Tidak Dibayarkan: Laporan Pelanggaran PP No. 35/2021
Isi Aduan : Saya salah satu karyawan yang habis masa kontrak di PT HPS . Saya mau bertanya , bukankah dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 35 tahun 2021 dijelaskan bahwa karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi setelah masa kontraknya berakhir ? Tapi saya sama sekali tidak mendapatkan hak saya . Mohon dibantu pak/bu , terimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan permasalahan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT yang diberikan pada saat berakhirnya PKWT.
  2. Apabila Saudara tidak mendapatkan uang kompensasi, Saudara bisa meminta hak Saudara kepada Pimpinan Perusahaan/HRD melalui perundingan Bipartit.
  3. Dalam hal perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan, Saudara dapat mencatatkan (mengajukan pengaduan) penyelesaian perselisihan PHK ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat berkonsultasi dengan Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.
            Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Selasa, 12 Desember 2023 01:47:05 WIB