Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 2Q44Z6RX
Tanggal Aduan : Kamis, 16 Apr 2020 06:13:15 WIB
Judul Aduan : Potensi Penambangan Ilegal di Sungai Pekacangan: Perlu Investigasi Lebih Lanjut
Isi Aduan : Sya ingin menginformasikan bhw saat ini sdg dilakukan penambangan matrial di sungai pekacangan (Krenceng Kejobong) dgn excavator. Saat ditelusuri bhw dari penambang sudah memperoleh izin dari desa akan tetapi tidak bisa menunjukan surat izinnya. Namun dari desa mengatakan tidak memberikan izin, saya rasa dari pihak desa tidak transparan dalam menangani hal ini. Mohon ditindak lanjuti karena hal ini berdampak terhadap rusaknya sungai
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KEJOBONG
Sektor : LINGKUNGAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kejobong
2. Penambangan Gol.C di desa Lamuk kec Kejobong, Kamis 16 April  2020 Satreskrim polres Purbalingga telah mengambil tindakan, kegiatan penambangan dihentikan, karena belum memiliki surat ijin.
3. Penambangan Gol.C desa Krenceng kec Kejobong, Pemdes Krenceng memfasilitasi musyawarah antara pihak penambang dengan warga masyarakat. Pihak penambang sepakat menghentikan kegiatan penambangan, karena belum memiliki surat ijin.

Jumat, 17 April 2020 04:56:00 WIB

Admin Kecamatan Kejobong

Jumat, 17 April 2020 05:32:11 WIB