Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 2VYSR59H |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 02 Jan 2020 09:56:45 WIB |
| Judul Aduan | : | Pungli Sertifikat Tanah di Pasunggingan & Slinga: Mohon Tindak Lanjut |
| Isi Aduan | : | telah terjadi pungli sertifikat tanah oleh perangkat desa (perdes) terkaitsebesar Rp.300000/400000 didesa pasunggingan kecamatan engadegan dan desa slinga kecamatan kaligonda kabuten purbalingga mohon ditindak lanjuti.trimakasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/44876.html#.Xg1bfkczZnI) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN PENGADEGAN |
| Sektor | : | PERTANAHAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Kamis, 02 Jan 2020 02:58:48 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN PENGADEGAN
Admin Kecamatan Pengadegan
[12.57, 2/1/2020]Kecamatan Pengadegan: Dari hasil Klarifikasi dengan kepala desa pasunggingan serta pokmas ptsl di balai desa pasunggingan hari kamis tanggal 02 -01-2020 jam 12.00 wib disampaikan sebagai berikut:
1.melihat dokumen rapat tanggal 30-januari -2019 keputusan hasil musyawarah kepala desa, perangkat desa, bpd, ketua rt/rw , calon pemohon ptsl yang disaksikan babinsa.calon pemohon ptsl menyepakati dengan rela memberikan iuran sebesar 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
2.iuran tersebut angka(1) dihimpun oleh pokmas ptsl Desa Pasunggingan
3.iuran tersebut angka(2) di gunakan untuk kepentingannya pemohon ptsl yaitu :
1.pengadaan patok batas tanah.
2. Materai.
3.sampul serifikat.
4.uang makan pendamping ukur tanah tingkat desa .
5.fc berkas persyaratan
6.Rapat-rapat yang tidak di biyayai oleh BPN.
[12.57, 2/1/2020]Kecamatan Pengadegan: Dari hasil Klarifikasi dengan kepala desa pasunggingan serta pokmas ptsl di balai desa pasunggingan hari kamis tanggal 02 -01-2020 jam 12.00 wib disampaikan sebagai berikut:
1.melihat dokumen rapat tanggal 30-januari -2019 keputusan hasil musyawarah kepala desa, perangkat desa, bpd, ketua rt/rw , calon pemohon ptsl yang disaksikan babinsa.calon pemohon ptsl menyepakati dengan rela memberikan iuran sebesar 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
2.iuran tersebut angka(1) dihimpun oleh pokmas ptsl Desa Pasunggingan
3.iuran tersebut angka(2) di gunakan untuk kepentingannya pemohon ptsl yaitu :
1.pengadaan patok batas tanah.
2. Materai.
3.sampul serifikat.
4.uang makan pendamping ukur tanah tingkat desa .
5.fc berkas persyaratan
6.Rapat-rapat yang tidak di biyayai oleh BPN.
Kamis, 02 Januari 2020 13:53:05 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 2VYSR59H" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.