Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 2VYSR59H |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 02 Jan 2020 09:56:45 WIB |
| Judul Aduan | : | Pungli Sertifikat Tanah di Pasunggingan & Slinga: Mohon Tindak Lanjut |
| Isi Aduan | : | telah terjadi pungli sertifikat tanah oleh perangkat desa (perdes) terkaitsebesar Rp.300000/400000 didesa pasunggingan kecamatan engadegan dan desa slinga kecamatan kaligonda kabuten purbalingga mohon ditindak lanjuti.trimakasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/44876.html#.Xg1bfkczZnI) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN PENGADEGAN |
| Sektor | : | PERTANAHAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Kamis, 02 Jan 2020 02:58:48 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN PENGADEGAN
Admin Kecamatan Pengadegan
[12.57, 2/1/2020]Kecamatan Pengadegan: Dari hasil Klarifikasi dengan kepala desa pasunggingan serta pokmas ptsl di balai desa pasunggingan hari kamis tanggal 02 -01-2020 jam 12.00 wib disampaikan sebagai berikut:
1.melihat dokumen rapat tanggal 30-januari -2019 keputusan hasil musyawarah kepala desa, perangkat desa, bpd, ketua rt/rw , calon pemohon ptsl yang disaksikan babinsa.calon pemohon ptsl menyepakati dengan rela memberikan iuran sebesar 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
2.iuran tersebut angka(1) dihimpun oleh pokmas ptsl Desa Pasunggingan
3.iuran tersebut angka(2) di gunakan untuk kepentingannya pemohon ptsl yaitu :
1.pengadaan patok batas tanah.
2. Materai.
3.sampul serifikat.
4.uang makan pendamping ukur tanah tingkat desa .
5.fc berkas persyaratan
6.Rapat-rapat yang tidak di biyayai oleh BPN.
[12.57, 2/1/2020]Kecamatan Pengadegan: Dari hasil Klarifikasi dengan kepala desa pasunggingan serta pokmas ptsl di balai desa pasunggingan hari kamis tanggal 02 -01-2020 jam 12.00 wib disampaikan sebagai berikut:
1.melihat dokumen rapat tanggal 30-januari -2019 keputusan hasil musyawarah kepala desa, perangkat desa, bpd, ketua rt/rw , calon pemohon ptsl yang disaksikan babinsa.calon pemohon ptsl menyepakati dengan rela memberikan iuran sebesar 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
2.iuran tersebut angka(1) dihimpun oleh pokmas ptsl Desa Pasunggingan
3.iuran tersebut angka(2) di gunakan untuk kepentingannya pemohon ptsl yaitu :
1.pengadaan patok batas tanah.
2. Materai.
3.sampul serifikat.
4.uang makan pendamping ukur tanah tingkat desa .
5.fc berkas persyaratan
6.Rapat-rapat yang tidak di biyayai oleh BPN.
Kamis, 02 Januari 2020 13:53:05 WIB