Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (6 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 2ZFEJS57 |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 05 Jan 2026 23:27:00 WIB |
| Judul Aduan | : | Laporan Pengaduan Kondisi Jalan Berlubang yang Memicu Kecelakaan Tunggal |
| Isi Aduan | : |
“Jalan Berlubang” Senin, 5 Januari 2026, saya ajukan pengaduan ini atas dasar rasa kepedulian saya terhadap pengendara lain. Jalan berlubang mengakibatkan kecelakan tunggal pada Sabtu malam, pukul 23.35. Dan saya menjadi saksi kejadian tersebut. Jalan utama harus direvitalisasi, dimohon untuk ditindak lajuti, walaupun hanya ditambal untuk sementara waktu saja. Karena lubang sudah terlalu dalam. Terimakasih. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | LaporGub - Integrasi |
| Sektor | : | LaporGub (Disposisi) |
| Tembusan | : | DPUPR |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Ruas jalan AW Sumarmo Lihat di Google Maps |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Rabu, 07 Jan 2026 07:43:20 WIBLaporan telah di Disposisikan ke LaporGub - Integrasi
Webservice LaporGup
Laporan telah kami terima dan telah melalui proses pemeriksaan awal oleh Admin Lapor Mas Bupati Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan hasil verifikasi, permasalahan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, laporan ini telah secara otomatis didisposisikan ke sistem LaporGub Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Anda dapat memantau perkembangan laporan melalui laman resmi LaporGub Jawa Tengah pada tautan berikut: https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWS38401402.html
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian Anda dalam menyampaikan laporan melalui LaporMasbup Kab. Purbalingga.
Laporan telah kami terima dan telah melalui proses pemeriksaan awal oleh Admin Lapor Mas Bupati Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan hasil verifikasi, permasalahan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, laporan ini telah secara otomatis didisposisikan ke sistem LaporGub Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Anda dapat memantau perkembangan laporan melalui laman resmi LaporGub Jawa Tengah pada tautan berikut: https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWS38401402.html
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian Anda dalam menyampaikan laporan melalui LaporMasbup Kab. Purbalingga.
Rabu, 07 Januari 2026 07:43:20 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 2ZFEJS57" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.