Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan GANGGUAN PENGGILINGAN BATU SELANEGARA: PERMOHONAN TINDAK LANJUT & RELOKASI
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : 2ZFUPO0R
Tanggal Aduan : Kamis, 01 Nov 2018 10:10:31 WIB
Judul Aduan : GANGGUAN PENGGILINGAN BATU SELANEGARA: PERMOHONAN TINDAK LANJUT & RELOKASI
Isi Aduan : Penggilingan batu di wilayah Selanegara perbatasan masuk selakambang RT 05 RW 09 berdekatan dengan rumah kami sangat mengganggu/kebisingan maupun dam truk. Karena sebelum ada izin (HO) sudah berdiri karena dipaksakan pengusaha sdr Bahrun warga Selakambang RT 05 RW 09 tela5h membagi uang kepada lingkungan selanegara dan selakambang sdr Agus perangkat desa selanegara, yg bertanggung jawaub penuh , sdr Nursito kadus Selakambang. Kami mohon ibu Uni selaku kasi perizinan harus bertanggung jawab ada apa dg pabrik pemecah Batu harus di paksakan , mohon dipindahkan diwilayah sungai lebak. Kami mohon yang terhormat ibu Plt Bupati untuk menindaklanjuti keluhan dari kami. Rido Yuwono RT 05 RW 09 Selakambang. Sebelumnya mohon maaf ws wr wb
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DPMPTSP
Sektor : LINGKUNGAN
Lokasi : Selanegara, Kaligondang, Dusun 4, Selanegara, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53391, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPMPTSP
Usaha penggilingan batu tersebut sdh beroperasi cukup lama dan telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan yg berlaku. Atas timbulnya dampak lingkungan berupa kebisingan mesin dan waktu operasional, kami sdh cek lokasi dan memerintahkan pemilik perusahaan agar dapat mengambil langkah untuk meminimalisir kebisingan dengan meninggikan pagar / tembok tempat usaha dan menutup ruang mesin untuk mengurangi kebisingan. Kami juga sdh menyarankan kepada pemilik usaha agar jam operasional dibatasi mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.30 Wib. Saran untuk pemindahan lokasi usaha ke tempat lain akan kami bicarakan lbh lanjut dg pemilik usaha. Terima kasih

Rabu, 07 November 2018 10:42 WIB

Admin DPMPTSP
Pemindahan lokasi usaha membutuhkan pertimbangan yg sangat cermat baik aspek lingkungan, aksesibilutas dan aspek kesiapan kuangan pemilik usaha, sehingga perlu tahapan dan waktu yg tidak singkat

Rabu, 07 November 2018 10:48 WIB