Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 37F8KU7
Tanggal Aduan : Rabu, 05 Feb 2020 16:51:02 WIB
Judul Aduan : Interpretasi Ganda "Desa yang Bersangkutan" dalam Pergub 27/2018: Kajian dan Implikasi
Isi Aduan : Pergub no 27 THN 2018 pasal 8 ayat 1 huruf n "desa yang bersangkutan" dimaknai sbg desa tempat mendaftar sedangkan pada pasal 14 ayat 6 "desa yang bersangkutan" dimaknai desa mana ja, yang bersangkutan yg dimaksud orangnya bukan desanya... Saya kira rancu dan tidak fair untuk putra daerah bsa kalah dr org daerah lain yg maju dgn dedikasi dr desa asalnya...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Pemerintahan

Yth. Bapak Amin Nur Hasan

Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan bapak

Adapun jawaban dari kami nilai dedikasi atau pengabdian dinilai apabila nilai ujian tertulis terpenuhi terlebih dahulu

Sesuai dengan passing grade yang telah ditentukan oleh panitia


Rabu, 12 Februari 2020 15:41:53 WIB

Amin nur Hasan
Berarti mau ngabdi dimana aja ttp dpt poin jika passing grade memenuhi?. Misal ngabdi di Purwokerto kemudian daftar di Purbalingga, ttp poin dedikasi dr pengabdian di purwokerto berlaku saat nilai memenuhi passing grade ?

Sabtu, 15 Februari 2020 09:19:59 WIB