Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Dampak Penambangan Pasir: Jalan Rusak di Kemangkon, Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 38OCDKDY
Tanggal Aduan : Jumat, 06 Nov 2020 01:37:37 WIB
Judul Aduan : Dampak Penambangan Pasir: Jalan Rusak di Kemangkon, Purbalingga
Isi Aduan : @ganjar_pranowo tolong tinjau desa kami pak di kec.kemangkon kab.purbalingga..jalan umum yg awalnya aspal sekarang seperti sawah karena terkena dampak penambangan pasir . ada 3 tempat di 2 desa yg dijadikan penambangan pasir..Kedungtuk 1 tempat, 2tempat di desa Kemojing Kemangkon kec.Kemangkon Kab.Purbalingga (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/73332.html#.X6Sor2gzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terima kasih atas saran, masukan dan informasinya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada pada kami. 

Senin, 09 November 2020 02:24:48 WIB