Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 3B0UXU4S
Tanggal Aduan : Selasa, 19 Apr 2022 13:14:23 WIB
Judul Aduan : Pembagian BLT di Cipaku: Wajib Belanja di Toko Tertentu?
Isi Aduan :
Lokasi : dusun bata putih RT/RW 04/04 desa Cipaku, kec. Mrebet.

Bentuk laporan: BLT 500.000(lima ratus ribu)
Kronologi: tepat tanggal 19 April 2022 sekitar jam 14.00 ada pembagian BLT 500 ribu, namun bantuan tersebut wajib di belanjakan disatu toko warga dikasih surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh aparat desa tersebut yang menyatakan uang 500 ribu tersebut di belanjakna di toko tersebut. Saat pendaping PKH di hubungi beliau mengatakan itu bukan tanggung jawab saya. Jadi siapa yang harus tanggung jawab? Tolong diusut bupati, ini tentang hak kebebasan, terserah orang tersebut belanja dimana yang disuka tidak harus di toko tersebut. Tolong diusut dinsos Purbalingga pak Adit
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Bapak/ibu di dusun bataputih desa cipaku yang kami cintai  untuk penyaluran BPNT tunai di belanjakan untuk sembako sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

 -karbohidrat / beras

 -protein hewani / daging

 -protein nabati/kacang-kacangan

 -Vitamin / sayuran.

disamping itu ada bansos minyakl goreng 3 bulan sebesar 300.000.

salam sehat, tetap semangat jan tetap jaga prokes


Kamis, 21 April 2022 01:53:10 WIB