Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Pungutan Biaya Nikah di KUA: Prosedur dan Klarifikasi (Sidanegara)
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : 3MJIOKGC
Tanggal Aduan : Rabu, 17 Jul 2019 11:57:42 WIB
Judul Aduan : Pungutan Biaya Nikah di KUA: Prosedur dan Klarifikasi (Sidanegara)
Isi Aduan : Saya mau mendaftar nikah ke kua kebetulan hari sabtu jadinya memanggil dan harus membayar 600 rb, tapi sebelum itu saya diminta untuk membayar 300 rb untuk desa dan seikhlasnya (100rb) untuk petugas p3n atas nama bpk nanto desa sidanegara, apakah benar adanya prosedurnya seperti itu, terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINKOMINFO
Sektor : Sosial Masyarakat
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
kkkk
iiiiiii

Jumat, 09 Agustus 2019 07:51 WIB

Admin Dinkominfo
Terima kasih atas attensinya Sdr.Tri Antono, untuk pelaksanaan Nikah di Kantor KUA tidak dipungut biaya alias Gratis,sedangkan apabila mengundang Petugas Pencatat Nikah maka dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, dan ditransfer ke Rekening Bank Kementrian Agama. Untuk pelayanan administrasi di desa secara resmi/legal tidak dikenakan biaya/pungutan.   

Selasa, 13 Agustus 2019 15:32 WIB