Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 3Z80356
Tanggal Aduan : Selasa, 14 Nov 2023 13:07:50 WIB
Judul Aduan : Permohonan Informasi dan Bantuan PIP/KIP Siswa SMAN 1 Bobotsari
Isi Aduan : Yth Ibu Bupati Purbalingga.
Yth Dinas pendidikan dan kebudayaan Purbalingga
Yth Dinas Sosial Purbalingga
Yth Kepala sekolah SMU N 1 BOBOTSARI

Mohon informasinya.bagaimana cara yang sebenarnya untuk mendapatkan PIP buat anak sekolah.
NISN 0089904836 NIK 3303081702080003
Sejak dulu di SMP sampai SMU sudah diminta data SKTM beserta KK, namun hingga saat ini belum juga ada kabarnya.
Tolong di bantu .agar bisa mendapatkan PIP/KIP.

Terimakasih mohon untuk diperhatikan.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Pertanyaan Saudara telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban yang dapat kami sampaikan adalah sebagaia berikut :

Bahwa Pengusulan PIP/KIP bisa melalui berbagai usulan, 1. Usulan melalui Desa/Kelurahan; 2. Melalui Sekolah; 3. Melalui Pemangku Kepentingan.

Harus terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang proses pendataannnya melalui Desa/Kelurahan, dan pusat datanya ada di Dinas Sosial.

Antara Data di Dapodik di Sekolah, Data Dukcapil, Data DTKS dan P3KE harus sinkron. Karena saat ini 1 (satu) NIK adalah satu data, jadi semua data harus “padan”.

Untuk proses verifikasi dan validasi data ada dalam Aplikasi Sipintar yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud. (kecuali usulan dari Pemangku Kepentingan).

Terkadang sudah diusulkan oleh sekolah tapi dibatasi oleh kuota, sehingga tidak semua usulan mendapatkan manfaat PIP/KIP.

Terkadang juga ada data yang tidak padan diantara Data Dapodik/Data Dukcapil/Data DTKS/Data P3KE, sehingga ditolak oleh system dalam aplikasi.

Untuk jenjang Perguruan Tinggi silahkan mengusulkan melalui KIP Kuliah Madiri, jadi dapat diusulkan secara online, langsung oleh pemohon.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Senin, 27 November 2023 04:41:16 WIB