Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 40FTJYU0
Tanggal Aduan : Minggu, 05 Jan 2020 04:50:19 WIB
Judul Aduan : Pelanggaran Koperasi Sentra Dana: Jam Kerja Ekstrem & Hak Karyawan Terabaikan
Isi Aduan : Assalamu alaikum wr wb
Mohon ditindak untuk koperasi sentra dana yang beralamatkan didesa sidakangen no9A rt11/5 kalimanah purbalingga
Yang sudah melanggar peraturan pemerintah dengan tidak memberikan libur kepada para karyawannya khususnya untuk tenaga marketing. Bahkan dengan bonus insentive yang tidak direalisasikan oleh pihak koperasi.
Kami diwajibkan masuk bekerja dri jam 9pagi sampai larut malam, bahkan diahir bulan kemarin kami sampai jam 3pagi, setiap minggupun kami diharuskan masuk bekerja bahkan ditanggal merah yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasionalpun kami diharamkan untuk meliburkan diri. Dibawah tekanan dan juga ancaman dri mulai denda 20rb sampai ancaman pemecatan, mohon cepat dibantu dan direspon dari pihak terkait kabupaten purbalingga.
Berikan sanksi dan tindakan yang seadil adil untuk koperasi tersebut.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Jl. Mayjend Bambang Sugeng No. 31, Sidojoyo, Wonosobo, Dusun 1, Sidakangen, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Assalamu'allaikum, terima kasih atas pengaduan saudara, untuk tindak lanjutnya alangkah baiknya bila saudara dapat langsung konsultasi langsung dengan bidang HIJSTK pada dinas tenaga kerja Kabupaten Purbalingga. Dengan konsultasi saudara akan dibimbing untuk membuat surat pengaduan guna proses yang sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. Sedangkan apabila nanti ditemukan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan maka akan kami koordinasikan dengan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinakertrans Prov. Jateng di Purwokerto untuk diadakan pemeriksaan dan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Demikian tanggapan kami dan besar harapan kami agar saudara segera konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses lebih lanjut.
Wasalamualaikum.


Senin, 06 Januari 2020 16:03:26 WIB