Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 44Z7S2OX
Tanggal Aduan : Selasa, 14 Mar 2023 13:16:48 WIB
Judul Aduan : UMR Purbalingga: Gaji Pokok vs. Gabungan Makan & Transport di PT Royal Korindah
Isi Aduan : Assalamualaikum wr wb ibu bupati purbalingga,
Saya adalah seorg karyawan pt bulu mata PT Royal Korindah dipurbalingga ,saya ingin bertanya tentang umr dipurbalingga ditetapkan kurang lebih 2,1 jt tp mengapa diperusahaan ditempat saya bekerja gaji umr digabung dengan uang makan dan transport? Karna setau saya diperusahaan lagi gaji umr tidak digabung dgn uang makan dan transport , tolong penjelasannya ? Saya mewakili karyawan yg lain ,apalagi dikondisi yg sulit seperti ini.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sebelumnya, kami sampaikan bahwa UMK Purbalingga Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 2.130.980,94,. Upah minimum merupakan upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Apabila komponen upah yang diberlakukan di perusahaan terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, maka upah pokok minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap. (Saudara bisa merujuk pada Pasal 94 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).

Adapun untuk sistem pengupahan pada PT. Royal Korindah terdiri dari komponen upah pokok ditambah tunjangan tetap, di mana tunjangan tetap tersebut berupa tunjangan makan dan tunjangan transport yang pembayarannya bersifat tetap atau tidak dipengaruhi oleh prestasi dan/atau kehadiran. Hal tersebut diperbolehkan dengan ketentuan upah pokok minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Selasa, 21 Maret 2023 08:07:57 WIB