Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pungli PBB di Purbalingga: Warga DKI Lapor, Tarif Tebus Surat Tak Wajar
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 4ASTFC6K
Tanggal Aduan : Senin, 27 Jul 2020 09:17:10 WIB
Judul Aduan : Pungli PBB di Purbalingga: Warga DKI Lapor, Tarif Tebus Surat Tak Wajar
Isi Aduan : Saya warga DKI jakarta. Tapi Mertua saya yg dari Purbalingga. Saya mau Lapor aparat desa disana sangat keterlaluan. Surat pemberitahuan PBB. Mertua saya mesti Tebus seharga Rp 300 000. Dengan nilai pajak hanya sekitar Rp 5000 an saja. Kata keluarga disana kalau disana warga nya mesti tebus surat pembetitahuan PBB. Tolong Pak Gubernur yg Terhormat di tindak lanjut kan Aparat Desa tersebut membuat Pungli yg tidak masuk akal. Saya tunggu responnya. Saya ingin mengviralkan kelakuan aparat Desa yg tidak bertanggung jawab tersebut. Tapi mudah2an dari Pak Gubernur Jateng bisa menindak lanjuti. Laporan saya. Terima Kasih (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/66570.html#.Xx44_p4zYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KARANGREJA
Sektor : Pemerintahan Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Harris Syahdinal
Kepada Yth : Matur Bupati Purbalingga
Salam Hormat. 
Saya Berniat mau Klarifikasi Tentang Perihal Aduan yang saya Buat pada Website Lapor gub, Prov JawaTengah. mengenai Kesalah Pahaman Berita yang saya Terima Dengan Kejadian sebenarnya yang saya dapat setelah Pelaporan ini ditindak lanjutkan oleh Kepala Desa Setempat dan Jajarannya. sebelumnya saya Mau Meminta Maaf Kepada yang terhormat Matur Bupati Purbalingga, Umumnya Kepada Pemerintahan Jawa Tengah. dan Khususnya kepada Pak Lurah desa Karangreja atas kesalah pahaman yang telah terjadi. Awal Berita Pak Khumedi ( Mertua Saya ). Mengajukan Permohonan Sertifikat Tanah dan pemohon Pengukuran Tanah kepada Mantan Sekdes atau Pak Carik. dengan Biaya yang tidak bisa saya sebutkan nominalnya. tapi permohonan tersebut tidak jadi atau gagal. kemudian pak Khumedi (Mertua saya). mengajukan permohonan ke 2. kepada Aparat desa untuk pengukuran ulang tanah, dan ada perbedaan luas tanah yang terjadi. dan atas rasa terima kasih. Pak Khumedi menerima info dari warga lainnya memberikan uang Transport /Rokok atau uang makan. sebesar Rp 300 Ribu. sebagai Rasa terima kasih atas Bantuan Pengukuran Tanahnya. Pak Khumedi Ikhlas memberi uang tersebut. Dan Terbit Juga SPPT PBB, yang menyatakan Luas Tanah Yang telah di ukur.  Bukan sep saya Laporkan ke Website Lapor Gub. tentang SPPT PBB yg harus ditebus senila Rp 300 ribu. Untuk itu Saya Memohon Maaf Sebesarnya atas Laporan Saya buat. karna terjadi Kesalah Pahaman Berita yang saya terima sebelum Laporan ini dibuat.atas Kejadian Tersebut saya Memohon maaf sekali lagi Pada Matur Bupati, Gubernur JawaTengah dan Aparat desa Karangreja khususnya Pak Lurah yang menerima laporan tersebut. Harapan Saya keinginan Pak Khumedi (Mertua saya). untuk membuat sertifikat Tanah bisa terwujud. Salam Hormat Dan Permohonan Maaf sedalam dalam atas Kekeliruan yang saya Buat untuk Laporan Pengaduan tersebut. 
Hormat saya, Harris Syahdinal.

Sabtu, 01 Agustus 2020 13:20:22 WIB

Admin Kecamatan Karangreja
Terima Kasih, atas laporan Saudara. 
akan segera kami klarifikasi ke pihak desa terkait.

Selasa, 04 Agustus 2020 15:31:08 WIB

Admin Kecamatan Karangreja
baik, kami anggap laporan ini sudah selesai nggih. tks

Selasa, 04 Agustus 2020 15:34:51 WIB