Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Sinyal Lemah di Muntang, Purbalingga: Akses Komunikasi Terhambat
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 4EA0UYXG
Tanggal Aduan : Senin, 09 Mei 2022 02:03:39 WIB
Judul Aduan : Sinyal Lemah di Muntang, Purbalingga: Akses Komunikasi Terhambat
Isi Aduan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan KEMANGKON, Kelurahan/Desa MUNTANG. Laporan : Sinyal sangat susah di desa muntang, provider Indosat dll, kalo mau komunikasi dengan keluarga harus ke sawah dulu, itu juga masih susah untuk dapat sinyal, blm klo lagi musim panas harus panas-panasan ke sawah, mohon bantuannya. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/107282.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOMINFO
Sektor : telekomunikasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Edy Sumartono. SH
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di desa Muntang kecamatan kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun data seluler dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinkominfo bisa memberikan masukan dan saran terhadap provider untuk mendirikan menara seluler didaerah blankspot. Dan memberiksn rekomendasi perijinan pendirian menara setelah semua prosedur dipenuhi. Untuk sekedar informasi me masyarakat jg bisa melakukan pelayanan penyediaan jasa internet secara perorangan melalui ISP ( Internet Service Provider).

Rabu, 18 Mei 2022 01:09:06 WIB