Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Honorer Teknis Purbalingga: Harapan & Kepastian di Administrasi Pemerintahan
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : 4NBFLVIM
Tanggal Aduan : Kamis, 03 Apr 2025 17:13:59 WIB
Judul Aduan : Honorer Teknis Purbalingga: Harapan & Kepastian di Administrasi Pemerintahan
Isi Aduan : Kamis, 03 Apr 2025 17:12:01 WIB
Nomor Laporan : K9XQZULS
Status Laporan : Baru
Jenis Laporan : PRIVATE
Tipe : Infrastruktur
Sektor : -
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mohon diperhatikan pak bupati honorer teknis di dinas dinas , kecamatan dll , mereka berperan dalam hal yg sangat penting untuk kelncaran berjalannya administrasi dan pelayanan publik dipurbalinggga , bahkan hampir semua thL semua memegang pekerjaan yg vital untuk terselengaranya administrasi pemerintahan dan pelayanan publik , sudah banyak yg mengabdi puluhan tahun tetapi belum ada angin segar , semoga dengan mas bupati yg baru membawa harapan dan kepastian bagi kami sebagai honorer di pemkab purbalingga untuk di angkat sesuai dengan amanah yg diberikan pimpinan yg saya kira vital dan mgkin bisa tidak terlaksana tanpa adanya peraan honorer,semoga cepat teratasi ,salam honore teknis purbalingga,terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. 

Terkait pertanyaan Saudara dapat kami informasikan bahwa penyelesaian pengangkatan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
  2. Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 dengan mengalokasikan formasi sebanyak 530 formasi, yang terdiri dari 40 formasi CPNS dan 490 formasi PPPK.  Khusus untuk formasi PPPK hanya dapat dilamar oleh tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang memenuhi persyaratan.
  3. Bagi pelamar yang lolos seleksi Pengadaan ASN Tahun 2024 diangkat menjadi ASN.  Selanjutnya bagi tenaga Non ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun 2024 atau mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Terima kasih


Kamis, 17 April 2025 14:47 WIB