Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 4TGJ2EJ5
Tanggal Aduan : Rabu, 11 Jan 2023 04:26:32 WIB
Judul Aduan : SPPT Bojong Purbalingga: Balik Nama Tertunda, Dokumen Hilang, Tindak Lanjut Lurah Dipertanyakan
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Bojong. Laporan : Dari 2021 sampe sekarang balik nama sppt belum jadi, Dokumen di kelurahan hilang, lurah bilang tidak tau. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA30876557.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN PURBALINGGA
Sektor : Pemerintahan Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Purbalingga

Terima kasih atas masukan Saudara,

Permasalahan yang Saudara sampaikan tidak menyebutkan identitas tanah dan pemilik yang memadai (Nomor SPPT PBB, nama pemilik, lokasi tanah dan alamat pemilik tanah), sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Dapat kami sampaikan bahwa SOP untuk penerbitan semua surat keterangan di kelurahan adalah pemohon datang ke kelurahan dengan membawa pengantar RT yang diketahui RW dan membawa dokumen pendukung sesuai keterangan yang dimohonkan. Semua surat keterangan yang kami terbitkan tercatat dalam register sehingga dapat dilacak kembali apabila diperlukan.

Dalam pengurusan surat keterangan terkait pertanahan, termasuk permohonan balik nama SPPT PBB, merupakan layanan yang mengandung konsekuensi hukum  yang tinggi, karenanya diperlukan  ketelitian dan kecermatan. SOP yang diterapkan adalah, pemohon atau kuasanya (dengan membawa surat kuasa bermaterai) datang ke kelurahan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan tentang permohonan balik nama SPPT PBB, dengan membawa berkas pendukung seperti pengantar RT/RW, bukti kepemilikan tanah (copy sertifikat atau Letter C Desa), KK dan KTP, SPPT PBB, Bukti bayar PBB, bukti peralihan hak (kuitansi jual beli, akta hibah, waris  dan lain sebagainya). Pihak kelurahan harus meneliti kebenaran berkas dan cek lokasi tanah yang dimohonkan.

Seringkali pemohon datang hanya menemui perangkat di rumahnya tanpa menyampaikan laporan secara resmi ke kantor kelurahan sehingga kami sulit memantau usulan tersebut. Hal itu selain kurang etis juga sangat beresiko terjadinya kesalahan karena harus benar-benar dicermati dan dicek ke lapangan.

Terkait biaya layanan balik nama SPPT PBB, TIDAK ADA BIAYA yang dikenakan. 

Demikian untuk menjadikan maklum.


Selasa, 17 Januari 2023 07:12:18 WIB