Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 4TGJ2EJ5 |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 11 Jan 2023 04:26:32 WIB |
| Judul Aduan | : | SPPT Bojong Purbalingga: Balik Nama Tertunda, Dokumen Hilang, Tindak Lanjut Lurah Dipertanyakan |
| Isi Aduan | : | Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Bojong. Laporan : Dari 2021 sampe sekarang balik nama sppt belum jadi, Dokumen di kelurahan hilang, lurah bilang tidak tau. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA30876557.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN PURBALINGGA |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 4TGJ2EJ5" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Rabu, 11 Jan 2023 08:10:56 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN PURBALINGGA
Terima kasih atas masukan Saudara,
Permasalahan yang Saudara sampaikan tidak menyebutkan identitas tanah dan pemilik yang memadai (Nomor SPPT PBB, nama pemilik, lokasi tanah dan alamat pemilik tanah), sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Dapat kami sampaikan bahwa SOP untuk penerbitan semua surat keterangan di kelurahan adalah pemohon datang ke kelurahan dengan membawa pengantar RT yang diketahui RW dan membawa dokumen pendukung sesuai keterangan yang dimohonkan. Semua surat keterangan yang kami terbitkan tercatat dalam register sehingga dapat dilacak kembali apabila diperlukan.
Dalam pengurusan surat keterangan terkait pertanahan, termasuk permohonan balik nama SPPT PBB, merupakan layanan yang mengandung konsekuensi hukum yang tinggi, karenanya diperlukan ketelitian dan kecermatan. SOP yang diterapkan adalah, pemohon atau kuasanya (dengan membawa surat kuasa bermaterai) datang ke kelurahan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan tentang permohonan balik nama SPPT PBB, dengan membawa berkas pendukung seperti pengantar RT/RW, bukti kepemilikan tanah (copy sertifikat atau Letter C Desa), KK dan KTP, SPPT PBB, Bukti bayar PBB, bukti peralihan hak (kuitansi jual beli, akta hibah, waris dan lain sebagainya). Pihak kelurahan harus meneliti kebenaran berkas dan cek lokasi tanah yang dimohonkan.
Seringkali pemohon datang hanya menemui perangkat di rumahnya tanpa menyampaikan laporan secara resmi ke kantor kelurahan sehingga kami sulit memantau usulan tersebut. Hal itu selain kurang etis juga sangat beresiko terjadinya kesalahan karena harus benar-benar dicermati dan dicek ke lapangan.
Terkait biaya layanan balik nama SPPT PBB, TIDAK ADA BIAYA yang dikenakan.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.