Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 4UIS2NUZ |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 31 Jan 2022 01:17:03 WIB |
| Judul Aduan | : | Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa Kedunglegok, Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan kemangkon, Kelurahan kedunglegok Laporan: Assallamualaikum wr.wb. Selamat malam pak gubernur yang saya hormati.perkenalkan saya satya agustian dari kabupaten purbalingga, kec.kemangkon, ds.kedunglegok.disini saya akan melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, di tempat kami.jadi saya mohon untuk ditindak lanjuti permasalahan tersebut, karena banyak indikasi kecurangan yang terjadi di desa kami.demikian laporan yang bisa saya sampaikan atas perhatian dan tindakan dari bapak untuk desa kami.saya ucapkan banyak trimakasih.wassallamualaikum wr.wb. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/101919.html#.Yee2EP5BwdU) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN PEMERINTAHAN |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 4UIS2NUZ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Rabu, 02 Feb 2022 02:03:17 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN PEMERINTAHAN
Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih atas atensi Saudara,
Pelaksanaan kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon sudah selesai dilaksanakan.
Kemudian dengan mendasarkan pada Rekomendasi Camat Kemangkon Nomor : 141.3/001 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Terhadap Calon Perangkat Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon maka Kades dengan berpedoman pada Perbup Purbalingga nomo 27 Tahun 2018 berkewajiban untuk melantik Calon Perangkat Desa yang memperoleh peringkat pertama di tiap formasi untuk dilantik menjadi perangkat Desa.
Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Pelaksanaan kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon sudah selesai dilaksanakan.
Kemudian dengan mendasarkan pada Rekomendasi Camat Kemangkon Nomor : 141.3/001 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Terhadap Calon Perangkat Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon maka Kades dengan berpedoman pada Perbup Purbalingga nomo 27 Tahun 2018 berkewajiban untuk melantik Calon Perangkat Desa yang memperoleh peringkat pertama di tiap formasi untuk dilantik menjadi perangkat Desa.
Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
02 Feb 2022, 02:52
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.
Catatan: Apabila Anda merasa laporan ini masih belum tuntas atau perlu ditanggapi lebih lanjut, silakan buat aduan baru lagi.
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup