Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 59LXLWF5
Tanggal Aduan : Minggu, 04 Jul 2021 04:54:44 WIB
Judul Aduan : Evaluasi Penerapan PPKM di Purbalingga: Perbandingan dengan Kabupaten Tetangga
Isi Aduan : Yth. Ibu Bupati, untuk PPKM di Kabupaten Purbalingga apakah tidak diberlakukan, kok sepertinya tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat terutama di area PFC, sangat ramai sekali. Berbeda sekali dengan kabupaten tetangga, dimana lebih serius dalam pemberlakuan PPKM
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BPBD
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BPBD

Pemerintah purbalingga bersama TNI, POLRI telah menetapkan PPKM yang di tuangkan dalam  Edaran Bupati No 300/12561 bahwa kabupaten purbalingga wajib menerapkan PPKM darurat periode 3 sampai dengan 20 JULI 2021. 

Dalam hal ini pemerintah selalu berusaha maksimal dalam penegakan kedisiplinan kepada masyarakat baik melalui patroli dan operasi yustisi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di tempat umum dan masyarakat yang membuat kerumunan pada waktu PPKM akhir akhir ini.

Semua aturan untuk PPKM darurat sudah tertuang di Surat Edaran yang sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. makadari itu kesadaran masyarat purbalingga akan bahaya covid-19 sangat diperlukan. Mari kita dukung program pemerintah purbalingga ini guna menekan perkembangan virus COVID-19 terimakasih 


Selasa, 13 Juli 2021 04:41:33 WIB