Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Opsi 1 (Fokus pada BPJS):  *   Tunggakan BPJS, Mohon Bantuan BPJS Pemerintah  Opsi 2 (Fokus pada kesulitan ekonomi):  *   Keluarga Kesulitan Ekonomi, Mohon Bantuan BPJS  Opsi 3 (Lebih deskriptif):  *   Warga Kutasari: Kesulitan Ekonomi dan Tunggakan BPJS
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 5BHRAZKS
Tanggal Aduan : Jum'at, 05 Sep 2025 08:50:44 WIB
Judul Aduan : Opsi 1 (Fokus pada BPJS): * Tunggakan BPJS, Mohon Bantuan BPJS Pemerintah Opsi 2 (Fokus pada kesulitan ekonomi): * Keluarga Kesulitan Ekonomi, Mohon Bantuan BPJS Opsi 3 (Lebih deskriptif): * Warga Kutasari: Kesulitan Ekonomi dan Tunggakan BPJS
Isi Aduan : Lapor Mas Bupati
Saya pendatang dari Serang, Banten yang sudah pindah di kabupaten Purbalingga. Saat ini saya menikah dengan orang Meri RT 06 RW 02, Kutasari bernama Edi Waluyo, Purbalingga. Kondisi Ekonomi kami sekarang sedang sulit, ditengah kesulitan Ekonomi ini ada tagihan BPJS mandiri yang sangat besar menurut kami, sebesar 1.260.000 tunggakan selama 8 bulan. Saat ini kami tidak bisa melunasi dan ingin sekali bisa mendapatkan BPJS dari pemerintah. Saya tidak bekerja, suami saya seorang pedagang cireng yang pendapatannya tidak menentu. Saya mempunyai anak 3 yang harus kami biayai. Kami sudah lapor kepada pak Kadus, akan tetapi dilempar ke perangkat lain. Kami ucapkan banyak terimakasih sekiranya mas bupati dapat membantu kami.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Sektor : BPJS Kesehatan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin
Terimakasih atas laporannya,, kami teruskan ke BPJS untuk mendapatkan tanggapan dan solusi...

Senin, 08 September 2025 08:02:52 WIB

BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Selamat pagi Bapak/Ibu Yth,

Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.

sebagai informasi bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Sosial bahwa penetapan peserta PBI JK/APBN yaitu melalui SK Menteri Sosial, adapun proses penetapan adalah berdasar Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dimana penduduk bisa menghubungi petugas operator desa di balai desa/kantor kelurahan setempat untuk diusulkan dalam Musdes/kel tersebut dan kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimasukkan dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya jika sudah terdaftar dalam DTKS nanti penduduk tersebut tinggal menunggu antrian dari Kementrian Sosial mendaftarkan sebagai Peserta JKN KIS PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yang akan diserahkan secara kolektif seluruh Indonesia ke BPJS Kesehatan.

Kemudian terkait informasi tentang kepesertaan PBI APBD, penduduk dapat menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota setempat. Sebagai informasi tambahan bahwa Kabupaten Purbalingga sudah mencapai Universal Health Coverage dimana warga tidak mampu dapat langsung berkoordinasi dengan perangkat desa atau puskesmas setempat untuk pendaftaran sebagai peserta PBI yang dibiayai iurannya oleh Pemerintah Daerah.

Terkait tunggakan kewajiban untuk pelunasan.Bapak/Ibu bisa mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)Program Cicilan.bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi MJKN (Mobile JKN) Bapak Ibu.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, jika ke kantor atau loket Bpjs Kesehatan dalam hal ini kami bisa mendaftarkan u/segmen PBPU/Peserta mandiri.dengan syarat kk,ktp,buku rekening bank BNI/BRI/Mandiri/BCA.adapun peserta juga dapat menghubungi Care Center 165/via MJKN di menu informasi/Ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut. Semoga Bapak/ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam,
 

Menginformasikan Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan apabila masih terdapat pertanyaan atau masih membutuhkan informasi Bapak/Ibu dapat menyampaikan melalui kanal berikut:

1. Care Center "165".

2. Bapak/Ibu dapat mendownload aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore/App store untuk dapat mengakses Pengaduan Layanan JKN

3. WhatsApp Pandawa 08118165165

4. Kantor Bpjs Kesehatan terdekat (Jam Pelayanan kantor pukul 08.00 sd 15.00 WIB

Salam Sehat

 

- BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga


Rabu, 10 September 2025 17:23:58 WIB