Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 5FDB7QRB
Tanggal Aduan : Selasa, 25 Jun 2024 00:57:30 WIB
Judul Aduan : Upah & Jam Kerja Tak Layak di Pabrik Kerupuk: Perlu Intervensi Disnaker?
Isi Aduan : Mohon maaf mau tanya. Saya bekerja di sebuah pabrik krupuk mentah yang kapasitas produksi 1 hari sudah mencapai 8kw sampai 1 ton lebih.
Karyawan berjumlah sekitar 18 orang. Sedangkan status pabriknya belum cv / pt.
Kami bekerja mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Sedangkan upah yang di berikan hanya 60 ribu per hari.
Apakah tidak ada kebijakan dari depnaker untuk pabrik pabrik yang seperti ini prihal jam lerja dan upah yang menurut saya kurang layakMohon maaf mau tanya. Saya bekerja di sebuah pabrik krupuk mentah yang kapasitas produksi 1 hari sudah mencapai 8kw sampai 1 ton lebih.
Karyawan berjumlah sekitar 18 orang. Sedangkan status pabriknya belum cv / pt.
Kami bekerja mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Sedangkan upah yang di berikan hanya 60 ribu per hari.
Apakah tidak ada kebijakan dari depnaker untuk pabrik pabrik yang seperti ini prihal jam lerja dan upah yang menurut saya kurang layak
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terimakasih atas partisipasinya dalam menggunakan aplikasi Matur Bupati. Terkait dengan permasalahan Saudara, informasi yang disampaikan kurang jelas, sehingga kami sarankan untuk langsung konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga untuk mendapatkan penjelasan.

Selasa, 02 Juli 2024 06:34:41 WIB