Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 5HDP0OCW |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 10 Jun 2026 11:25:39 WIB |
| Judul Aduan | : | Laporan Kerusakan Jalan dan Gangguan Usaha Rongsok di Jalan Desa Limbangan |
| Isi Aduan | : | selamat siang admin. lapor untuk jalan desa limbangan kelurahan buara. kondisi aspal sudah rusak parah ditambah kondisi di pinggir jalan yang terdapat usaha rongsok milik seorang warga yang mengganggu pejalan raya. mohon untuk ditindaklanjuti bagaimanapun caranya. |
| Status Aduan | : | Disposisi |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN KARANGANYAR |
| Sektor | : | Perbaikan Jalan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Buara, Purbalingga, Jawa Tengah, 53353, Indonesia Lihat di Google Maps |
Admin LaporMasBup
Rabu, 10 Jun 2026 16:11:45 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN KARANGANYAR
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, Laporan mengenai kerusakan jalan di ruas Jalan Desa Dusun Limbangan RT 03 RW 01 Desa Buara Kecamatan Karanganyar dan Ganguan Usaha Rongsok di jalan Desa Dukuh Limbangan.
Dapat kami laporan bahwa setelah kami berkoordinasi dengan Pemdes Buara kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan terkait kerusakan jalan Desa Dusun Limbangan RT 03 RW I bahwa Pemerintah Desa Buara telah menganggarkan dan telah disepakti melalui Musyawarah dan tertuang dalam dokumen RKP Desa Buara dengan menggunakan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga dan Proposal di maksud telah diajukan pada tahun 2025, namun sampai saat ini bantuan tersebut belum terealisasi.
2. Laporan terkait Ganguan Usaha Rongsok di jalan Desa Dukuh Limbangan dapat kami laporkan kami Pemerintah Kecamatan karanganyar dan di dampingi oleh Perangkat Desa Buara telah berkoordinasi dengan Pemilik Usaha tersebut atas nama Suadara MACHUDIN BUDIN Warga RT 03 RW 01 Desa Buara, setelah kami survei ke lapangan tempat pengepul barang barang bekas, memang benar bahwa pemilik usaha tersebut telah menjemur dan menempatkan botol-botol bekas di pinggir jalan dengan tujuan supaya botol-botol tersebut di lindas oleh mobil yang lewat untuk pengepresan.
setelah kami sampaikan bahwa hal tersebut sangat mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan atau menimbulkan kesan kumuh, kami telah mengedukasi kepada pemilik untuk tidak menjemur di jalan desa dan agar dibuatkan tempat khusus untuk penjemuran dan pengepresan agar tidak menggangu pengguna jalan,
Setelah diberikan pengarahan Saudara MACHUDIN BUDIN pemilik usaha rongsok tersebut menyanggupi dan langsung menindaklanjuti dengan membersihkan botol botol tersebut yang ada di sepanjang jalan.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga warga masyarakat buara senantiasa menjaga kerukunan untuk kesejahteraan desa Buara.
Kamis, 11 Juni 2026 16:31:17 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 16:32:02 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 16:32:37 WIB