Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 5HPRDCB
Tanggal Aduan : Senin, 10 Feb 2020 17:12:59 WIB
Judul Aduan : Tindak Tegas PT. Sunchang: Upah di Bawah UMK & Keterlambatan Pembayaran UMK Purbalingga
Isi Aduan : Assalamu'alaikum wr.wb
Kepada pihak terkait,mohon untuk segera menindak tegas PT.SUNCHANG INDONESIA PHOLYBAG,JL.RAYA CIPAWON KM 1.KEC.BUKATEJA.KAB.PURBALINGGA..yang masih memberikan upah dibawah UMK,dengan alasan belum dapat surat pemberitahuan tentang pemberlakuan kenaikan UMK Purbalingga,apakah itu benar.?karna pas UMK th 2019 baru mulai dibayarkan pada bulan september 2019 dan itu tidak ada penangguhan sama sekali,.jadi kami mohon kepada pihak terkait untuk menindak tegas perusahaan kami..bantu kami untuk menerima apa yang menjadi hak kami...terimaksih,besar harapan kami semoga ini cepat ditanggapi...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Wa'alaikumsalam wr. wb.

Terimakasih atas laporan saudara Wahyu

Berkaitan dengan yang saudara laporkan, informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga bahwa hal tersebut sudah ditindaklanjuti, gaji yang dibayar bulan Januari adalah untuk bulan Desember berlaku UMK lama. Sedangkan Gaji bulan Pebruari untuk upah bulan Januari 2020 sudah sesuai dengan ketentuan.

Terimakasih


Selasa, 12 Mei 2020 03:25:32 WIB