Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 5VOFUOI7
Tanggal Aduan : Senin, 05 Sep 2022 01:02:16 WIB
Judul Aduan : BPNT Kembangan Purbalingga: Wajib Booster?
Isi Aduan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan BUKATEJA
Kelurahan/Desa KEMBANGAN. Laporan : Selamat siang. Saya warga kembangan, kec.bukateja, kab purbalingga, mau menanyakan perihal knpa penerima BPNT di wilayah saya diwajibkan harus sudah vaksin booster. sedangkan wilayah lain di jateng banyak yg tidak diwajibkan booter. semisal kita tidak bisa menunjukan surat vaksin booster, BPNT tidak bisa diambil/diHANGUSKAN. Minta tolong pencerahannya?? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/114202.html#.YxVKI9PP3IU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Bantuan Sosial
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Selamat siang bapak/ibu.
Dalam rangka mendukung program pemerintah serta Peraturan Preseiden Nomor 14 Tahun 2021 padal 13A butir 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau
3. Denda.

Demikian atas laporan bapak/ibu kami sampaikan terimakasih.


Senin, 05 September 2022 07:13:33 WIB